Polisi menetapkan wanita berinisial D sebagai tersangka kasus penganiayaan bocah perempuan berusia 10 tahun hingga kaki patah dan cacat permanen di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini D, yang merupakan tante korban, sudah ditahan.
"Iya, ditahan," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana dilansir detikSumut, Kamis (30/1/2025).
Ferry mengatakan D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. D terancam hukuman 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ancaman hukuman) 5 tahun (penjara)" jelasnya.
Sebelumnya diketahui, bocah perempuan berusia 10 tahun diduga dianiaya keluarganya hingga kakinya patah dan cacat permanen di Nias Selatan. Tante korban berinisial D jadi tersangka.
"Sudah ada satu (tersangka), inisial D, jenis kelamin perempuan. Iya (tantenya)," kata Kapolres Nisel AKBP Ferry Mulyana.
(whn/idh)