Wagub DKI Nilai Makan 30 Menit Lebih Pas: Ada Orang Tua Tak Bisa Makan Cepat

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 18 Agu 2021 12:56 WIB
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Aturan makan di restoran dalam mal dan warteg kini menjadi 30 menit selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai durasi 30 menit lebih pas.

"Ada orang-orang tua yang mungkin makannya tidak bisa makan cepat seperti yang muda-muda, jadi dicari angka yang lebih pas gitu, kurang-lebih 30 menit," kata Riza kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Riza juga menyampaikan hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 2 di Jawa-Bali. Sebelumnya, durasi makan di warteg hanya 20 menit.

Meskipun waktu makan ditambah, Riza menyarankan warga agar makan di rumah. Apabila bekerja di sektor esensial dan non-kritikal, warga dapat membawa bekal ke kantor.

"Makan harus sendiri-sendiri di ruang, tempat, meja masing-masing," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 yang mengatur perpanjangan PPKM Level 4 di DKI. Mal di DKI diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen, tapi bioskop tetap ditutup.

Kepgub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021," demikian bunyi Kepgub 987 yang dilihat pada Rabu (18/8/2021).

Dalam kepgub itu, mal atau pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada pukul 10.00-20.00 WIB. Restoran ataupun kafe yang berada di dalam mal dapat melayani dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen.




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork