Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 987 Tahun 2021 yang mengatur soal perpanjangan PPKM Level 4 di DKI. Mal di DKI diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen, namun bioskop tetap ditutup.
Kepgub ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.
"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021," demikian bunyi Kepgub 987 yang dilihat Rabu (18/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Kebgub itu, Anies juga menjelaskan setiap orang yang melakukan aktivitas di tiap sektor atau tempat wajib sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Namun, syarat ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi positif Corona dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19.
Lebih lanjut Anies menjelaskan kegiatan perkantoran nonesensial masih menerapkan WFH 100 persen. Ketentuan WFO dan WFH hanya dibolehkan di sektor esensial dan kritikal.
Selain itu, mal atau pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen mulai pukul 10.00-20.00 WIB. Restoran maupun kafe yang berada di dalam mal dapat melayani dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pengunjung ataupun pekerja di mal wajib sudah divaksin Corona. Meski mal telah diizinkan buka dengan kapasitas 50 persen, bioskop dan tempat bermain anak di dalam mal belum diizinkan beroperasi.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," demikian salah satu poin isi Kepgub tersebut.
Anies Baswedan juga mengatur tempat ibadah bisa beroperasi 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan protokol kesehatan ketat. Selain itu, belajar mengajar di DKI masih dilakukan secara daring.
Simak juga video 'Kapasitas Kunjungan Mal Jadi 50%, Kini Boleh Dine-In':