Jaksa mengungkap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mencopot dua pejabat eselon II di Kemendikbudristek gegara beda pendapat soal pengadaan laptop merek Chromebook. Kedua pejabat eselon II itu ialah Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Terdakwa dalam sidang ini ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek.
Jaksa mengatakan pencopotan dilakukan pada 2 Juni 2020. Jaksa mengatakan Nadiem mencopot Khamim dari Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen lalu menunjuk Sri Wahyuningsih sebagai pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem juga disebut mencopot Poppy dari Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen dan menunjuk Mulyatsyah. Sri dan Mulyatsyah kini menjadi terdakwa.
"Pertama, Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada terdakwa Sri Wahyuningsih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47383/MPK/RHS/KP/2020 dan kedua, Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen dari Poppy Dewi Puspitawati kepada Mulyatsyah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47383/MPK/RAS/KP/2020," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.
Jaksa mengatakan pencopotan dilakukan karena perbedaan pendapat hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem. Jaksa mengatakan Poppy tak setuju jika pengadaan merujuk pada satu produk tertentu, yakni Chromebook
"Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon II di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim, tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu, sehingga digantikan oleh Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020," kata jaksa.
Jaksa mengatakan penggantian jabatan itu diikuti dengan penunjukan Mulyatsyah sebagai ketua tim review hasil kajian pengadaan laptop menggantikan Khamim dan Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati. Keputusan itu tertuang dalam penetapan tertanggal 8 Juni 2020.
"Kemudian, pada tanggal 8 Juni 2020, Hamid Muhammad selaku Plt Dirjen PAUDasmen mengeluarkan Keputusan Nomor 5190/C.C1/KP/2020 tentang Penetapan Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yaitu menunjuk Mulyatsyah sebagai ketua menggantikan Khamim dan terdakwa Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati," ujar jaksa.
Sebagai informasi, Nadiem juga menjadi terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,1 triliun ini. Namun sidang dakwaan Nadiem ditunda pekan depan karena masih sakit.
Simak Video 'Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop':











































