Jaksa Ungkap Akal-akalan Terdakwa Bocorkan soal Chromebook ke Calon Penyedia

Jaksa Ungkap Akal-akalan Terdakwa Bocorkan soal Chromebook ke Calon Penyedia

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 16 Des 2025 15:50 WIB
Jaksa Ungkap Akal-akalan Terdakwa Bocorkan soal Chromebook ke Calon Penyedia
Sidang tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkap pemenang penyedia laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim sudah dipilih sejak awal. Jaksa mengatakan spesifikasi Chromebook dibocorkan oleh terdakwa dalam kasus ini ke calon penyedia.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Terdakwa dalam sidang ini ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Jaksa mengatakan, Mulyatsyah, yang juga ketua tim teknis terkait pengadaan alat pembelajaran, membocorkan spesifikasi Chromebook ke PT Bhinneka Mentaridimensi. Jaksa mengatakan hal itu dilakukan agar PT Bhinneka menang sebagai penyedia laptop Chromebook pada pengadaan TIK tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulyatsyah memerintahkan Cepy Lukman Rusdiana untuk membocorkan spesifikasi Chromebook yang dibuat berdasarkan arahan Nadiem Anwar Makarim ke PT Bhinneka Mentaridimensi supaya bisa menjadi penyedia," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.

"Kemudian, Cepy Lukman Rusdiana dan Wahyu Haryadi memberikan dokumen spesifikasi laptop Chromebook kepada Indra Nugraha selaku Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi yang telah diperintah Hendrik Tio selaku Direktur PT Bhinneka Mentaridimensi untuk menemui Wahyu Haryadi dan Cepy Lukman Rusdiana di kantor Kemendikbud karena PT Bhinneka Mentaridimensi ingin terpilih sebagai penyedia laptop Chromebook pada pengadaan TIK tahun 2020," imbuh jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan penyedia laptop Chromebook untuk pengadaan TIK tahun 2020 harus merupakan Google Partner. Jaksa menyebutkan Noviyanti selaku Product Manager PT Bhinneka Mentaridimensi kemudian menghubungi Ganis Samoedra Muharyono dari Google untuk mengurus PT Bhinneka Mentaridimensi sebagai Google Partner.

"Atas penyampaian Noviyanti tersebut, Ganis Samoedra Murharyono menyarankan agar PT Bhinneka Mentaridimensi harus masuk ke sistem pendaftaran melalui website edu.google.com untuk mendaftar sebagai Google Partner," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan Indra Nugraha lalu menghubungi Mariana Susy untuk membantu instalasi Chrome Device Management (CDM) pada laptop Chromebook dari PT Bhinneka Mentaridimensi. Singkatnya, PT Bhinneka Mentaridimensi menjadi Google Partner dan ditunjuk sebagai penyedia pengadaan TIK tahun 2020 di Kemendikbud.

"Setelah Mariana Susy melalui PT Putra Sakti Abadi mendapatkan pembayaran atas instalasi Chrome Device Management (CDM) dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Mariana Susy memberikan uang kepada Harnowo Susanto sebesar Rp 300 juta dari pembayaran instalasi Chrome Device Management pada laptop Chromebook dari PT Bhinneka Mentaridimensi sebesar Rp 3.524.409.019,70 dikarenakan Mulyatsyah melalui Harnowo Susanto selaku PPK telah menunjuk PT Bhinneka Mentaridimensi sebagai penyedia," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mengatakan pengadaan laptop ini telah memperkaya PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281 miliar.

"(Memperkaya) PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27," ujar jaksa.

Simak Video 'Jaksa Ungkap Chromebook Era Nadiem Tak Bisa Dipakai di Daerah 3T':

Halaman 2 dari 3
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads