Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengamankan 126 kg narkotika jenis sabu asal Malaysia yang rencananya akan disebar di Kalimantan. Empat orang kurir dan seorang narapidana diamankan terkait kasus itu.
Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono kasus itu terungkap saat petugas menangkap dua tersangka berinisial SY (42) dan JE (38). Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Minggu (1/8).
"Saat dilakukan pemeriksaan kami dapati 100 bungkus yang berisi sabu seberat 126 kg yang di taruh kedua kurir di dalam mobil yang diparkir di parkiran hotel," jelas Irjen Bambang, Senin (9/8/2021).
Sabu tersebut akan dikirim ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang, Kaltim pada Senin (2/8). Tim Ditresnarkoba lalu membawa tersangka dan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dua orang berinisial AJ (27) dan RE (41) pun ditangkap.
"Sesampainya di Kabupaten Kutim, kami kembali mengamankan dua kurir lainnya yakni AJ dan RE yang tengah menunggu kedatangan barang ini di Sanggata," terangnya.
Sehari kemudian, polisi mendatangi Lapas Bontang dan mengamankan napi berinisial DK. DK diketahui sebagai pengendali atau pemilik barang haram tersebut.
"Jadi DK ini sebagai otak pengiriman sabu ini, sedangkan satu tersangka lainnya yang mengirimkan sabu ini dari Malaysia ke Kaltara, saat ini masih dalam pengejaran dan kita tetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Kepada kepolisian, DK mengaku sudah mengendalikan sabu dari dalam Lapas sebanyak 3 kali.
"Iya dia (DK) yang mengendalikan semuanya dari dalam lapas menggunakan handphone, dan ini sudah ketiga kalinya," kata Agus.
"Dan DK ini merupakan napi kasus penyalahgunaan narkoba juga, dan rencana akan bebas pada 6 bulan lagi," imbuhnya.
Kini Kelima tersangka ditahan di Polda Kaltara guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
(jbr/jbr)