Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 35 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari China. Tiga pelaku ditangkap dalam operasi itu.
Ketiga pelaku berinisial ADR (30), DM (34), dan MM (27). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional dari China dan mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (29/7). Berdasarkan informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Hingga akhirnya pada malam hari, satu orang tersangka berinisial ADR diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren. Dari penangkapan itu, ditemukan 25 paket sabu.
"Dengan total berat 25 kilogram," ucap Indra.
Dari hasil interogasi awal terhadap ADR, penyelidikan dikembangkan lebih lanjut hingga mengarah ke lokasi kedua. Pada Kamis, 31 Juli 2025, tim menangkap dua tersangka lainnya di sebuah hotel kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
"Diamankan satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kilogram," lanjut Indra.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial T. Adapun T saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut," terang Indra.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Tonton juga video "Ditangkap! Ini Tampang WN Iran Peracik Sabu Jaringan Internasional" di sini:
(ond/whn)