Jejak Calon Hakim Agung yang Pernah Bebaskan 3 Koruptor Rp 1,3 Triliun

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 13:41 WIB
Komisi Yudisial (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kendari Achmad Setyo Pudjoharsoyo masuk dalam 24 nama calon hakim agung. Saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo pernah membebaskan gerombolan koruptor penyelundup BBM senilai Rp 1,3 triliun.

Sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (6/8/2021), kasus ini terbongkar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencurigai rekening seorang PNS bernama Niwen Khairiah mencapai Rp 1,3 triliun. Penelusuran pun dilacak dan ditemukan hal-hal mencurigakan. Temuan PPATK itu kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.

Polisi secepat kilat melacak temuan itu. Terungkap Niwen awalnya bekerja di bank pada 1999-2002 dan akhirnya menjadi PNS di Kota Batam pada 2003. Jabatan terakhir Niwen adalah Kepala Seksi Kerja Sama Luar Negeri (golongan III/C) BPM Kota Batam dengan gaji dan tunjangan Rp 10 juta.

Penghasilan sampingan Niwen berasal dari membuka toko makanan kue bangka pada 2009 bersama suaminya dengan nama Nayadam Bakery. Dari bisnis ini, ia mengantongi keuntungan Rp 100 juta per bulan.

Selain itu, Niwen menjalankan bisnis MLM di bidang suplemen khusus dengan penghasilan per bulan Rp 60 juta. Suami-istri itu juga membuka usaha jual-beli mata uang asing.

Dengan tiga sektor bisnis di atas itulah Niwen memiliki belasan nomor rekening untuk melaksanakan transaksi keuangannya dengan lalu lintas uang puluhan miliar rupiah. Lewat PT Putra Serayu Valasindo, transaksi keuangan Niwen sangat fantastis.

Selidik punya selidik, Niwen menjadi bagian sindikat mafia minyak Batam-Singapura-Malaysia. BBM subsidi dibeli di Batam, lalu dijual ke Malaysia dan Singapura. Perputaran uang di bisnis jahat itu mencapai Rp 1,3 triliun.

Akhirnya lima orang yang terlibat kasus penyelundupan minyak itu diproses secara hukum, yaitu:

1. PNS Pemkot Batam, Niwen Khairiah.
2. Pegawai Pertamina, Yusri.
3. Pegawai lepas di kesatuan TNI AL, Arifin Achmad.
4. Danun.
5. Kakak Niwen, Achmad Machbub.
6. Mualimin kapal, Deki Bermana.

Di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku ketua menjatuhkan vonis bagi kelimanya dengan hukuman cukup mencengangkan, yaitu:

1. Niwen divonis bebas.
2. Yusri divonis bebas.
3. Danun dihukum 4 tahun penjara.
4. Achmad Machbub dihukum 4 tahun penjara.
5. Deki Bermana divonis bebas.

"Yusri telah bekerja secara bersama (tim) dengan loading master, surveyor independen, chif officer/mualim 1 yang bertanggung jawab secara bersama terhadap kualitas dan kuantitas bahan bakar minyak (BBM) yang diterima dan ditimbun sebagaimana tertuang dalam before discharge (B/D). Di persidangan juga telah terungkap terdakwa Yusri dalam menjalankan tugasnya telah sesuai standard operating p rocedure (SOP). Maka tidak terungkap terdakwa Yusri telah melakukan manipulasi data sebagaimana didakwakan kepadanya, karena ia bekerja secara tim dan bertanggung jawab secara tim pula, di mana salah satu tim adalah surveyor independen. Oleh karenanya, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak terpenuhi. Oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan kesatu subsider tersebut tidak terpenuhi, terdakwa Yusri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan kesatu subsider. Oleh karenanya, harus dibebaskan dari dakwaan kesatu subsider tersebut," kata Achmad Setyo Pudjoharsoyo dalam pertimbangan putusan itu.

Karena tidak terbukti korupsi, kata Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Yusri tidak terbukti pula melakukan pencucian uang.

Adapun alasan Achmad Setyo Pudjoharsoyo membebaskan Niwen adalah ia punya usaha money changer. Niwen tidak mengetahui apa maksud pengiriman uang tersebut dilakukan karena ia sebatas melayani nasabah yang mempergunakan jasa money changer miliknya. Dan tidak terungkap adanya pemanfaatan kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga keluar dari tugas pokoknya memberikan layanan penukaran uang.

"Atas pertimbangan tersebut, unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak terpenuhi," kata Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Adapun alasan Achmad Setyo Pudjoharsoyo membebaskan Deki adalah sejak BBM dimuat dari RU II Dumai, selama perjalanan, bahkan setelah BBM sampai di pelabuhan bongkar, tidak didapat fakta Deki telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewenangannya selaku mualim I dari kapal MT Santana.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Hasilnya, Artidjo Alkostar mengubah putusan tersebut dan menyatakan kelompok pencuri BBM subsidi itu telah melakukan korupsi dan mengubah hukuman menjadi:

1. Yusri dari vonis bebas menjadi dihukum 15 tahun penjara.
2. Dunun dari 4 tahun penjara menjadi dihukum 17 tahun penjara dan diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 72.452.269.000.
3. Achmad Machbub dari divonis 4 tahun penjara menjadi dihukum 17 tahun penjara.
4.Niwen menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
5.Deki dari vonis bebas menjadi dihukum 7 tahun penjara.

Namun karier Achmad Setyo Pudjoharsoyo tidak terbendung. Belakangan, ia menjadi Sekretaris MA dan setelahnya menjadi Ketua PT Kendari.

Simak juga 'KY Gandeng KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Hakim Agung':






(asp/yld)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork