Calon Hakim Agung Ini Diklarifikasi KY soal Dugaan Nyontek hingga Main Golf

Calon Hakim Agung Ini Diklarifikasi KY soal Dugaan Nyontek hingga Main Golf

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 18:09 WIB
gedung komisi yudisial
Gedung KY (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Calon hakim agung Prim Haryadi dimintai klarifikasi oleh Komisi Yudisial (KY) soal dugaan Prim menyontek saat ujian calon hakim agung. Atas hal itu, Prim membantah dengan tegas.

"Saya jawab, Bu. Saya mau klarifikasi dulu, Bu, yang dikatakan saya menyontek pada saat asesmen. Asesmen itu terbuka kita berlima atau sepuluh orang di sini, di KY ini. Dan di depan kita itu ada pengawas. Bagaimana saya bisa dibilang menyontek? Saya pikir CCTV-nya ada. Gampang saja membuktikannya. Saya klarifikasi, saya sangkal dan saya bantah kalau saya dikatakan menyontek saat itu," kata Prim dalam wawancara terbuka yang disiarkan channel YouTube KY, Rabu (4/8/2021).

Prim, yang kini menjadi Dirjen Badan Peradilan Umum MA, dicecar saat main golf di turnamen yang disponsori oleh bank. Prim membenarkan dirinya bermain golf, tetapi tidak bersama-sama kelompok peserta yang dari bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat kegiatan golf yang dilaksanakan dalam rangka ulang tahun Universitas Islam Indonesia (UII), itu memang MA mendapatkan undangan. Oleh karena pimpinan kami, Pak Ketua kami kebetulan Ketua Ika UII dan diselenggarakan tidak hanya golf, juga kegiatan sosial lain. Saya tidak tahu. Pimpinan main ya saya bergabung. Bank-bank ini main sendiri. Kita di kelompok lain. Kita tidak bersentuhan dengan mereka. Kita main sesama pengadilan," terang Prim.

Adapun calon hakim agung lainnya, Suradi, mendapatkan pertanyaan terkait hukuman pidana mati terhadap masyarakat Indonesia. Suradi menilai hukuman pidana mati legal di Indonesia.

"Beberapa perkara, terutama perkara narkotika, juga pernah dijatuhi hukuman pidana mati," kata Suradi.

ADVERTISEMENT

Dia mengakui hukuman menuai pro dan kontra hampir di seluruh dunia. Bahkan sejumlah negara sudah menghapuskan hukuman pidana mati dalam perundang-undangannya.

"Namun, menurut hemat saya, pidana mati ini masih diperlukan, begitu juga dalam konsep KUHP memang masih diperlukan," ujar Suradi.

Tahun 2021 ini, KY meluluskan 24 nama calon hakim agung ke tahap wawancara. Bila dianggap memenuhi nilai yang cukup, nama-nama yang layak akan dikirim ke DPR untuk disetujui menjadi hakim agung.

(asp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads