3. Berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan di atas, bahwa termohon membawa Pemohon pergi dari parkiran Alfa Midi dengan meninggalkan sepeda motor pemohon. Namun kurang lebih 3 termohon VI kembali ke parkiran Alfa Midi dan Rudi Kelces Tanas mengendarai sepeda motor tersebut dan membonceng Termohon VI.
Lalu sesampainya Termohon IV Termohon V dan Termohon VI bersama-sama Pemohon dan Rudi Kelces Tanas di lapangan Polsek Firdaus, Termohon IV, Termohon V dan Termohon VI melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan sepeda motor Pemohon dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian Rudi Kelces Tanas dan dari hasil penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan hal-hal yang menyangkut tindak pidana dan dari hasil penggeledahan sepeda motor milik Pemohon ditemukan 1 bungkus narkotika terletak di dashboard sepeda motor milik Pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Menurut hemat hakim, proses penggeledahan tersebut telah menyalahi Pasal 34 ayat (1) angka 3 KUHAP dan SOP dalam pelaksanaan penangkapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, di mana dalam Lampiran D tentang Standar Operasional Prosedur Penangkapan dalam Poin 3 Urutan Tindakan.
5. Dengan tidak dilakukannya penggeledahan di tempat tindak pidana dilakukan dan sepeda motor Pemohon telah dikendarai oleh Rudi Kelces Tanas dan Termohon VI menuju Polsek Firdaus, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor tersebut di lapangan Polsek Firdaus, maka menurut hemat Hakim bahwa perolehan barang bukti tersebut ditemukan secara tidak sah karena bertentangan dengan hukum (unlawful legal evidence).
6. Bahwa dengan dinyatakan barang bukti tersebut diperoleh secara tidak sah, maka tentunya mempengaruhi keabsahan alat bukti surat yang berisikan screening terhadap barang bukti tersebut apakah mengandung narkotika atau tidak, sehingga hakim menyimpulkan bahwa alat bukti surat Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine No. Lab: 5551/NNF/2021 tanggal 19 Juni 2021 dinyatakan tidak sah secara hukum.
7. Penahanan berarti menghukum seseorang sebelum kesalahannya dibuktikan oleh putusan pengadilan, sehingga penahanan diterapkan kepada seorang tersangka yang 'diduga keras' sebagai pelaku tindak pidana yang didasarkan kepada 'bukti yang cukup'. Dengan demikian, bukti yang cukup tersebut harus mampu menjadi dasar bagi hakim yang akan memeriksa perkara tersebut untuk membuktikan kesalahan terdakwa tersebut.
8. Bahwa dengan dinyatakan barang bukti dan alat bukti surat tersebut tidak sah dan menyisakan alat bukti saksi dan keterangan tersangka sebagai penentuan penahanan tanpa didukung barang bukti diduga narkotika dan alat bukti surat yang seharusnya memegang peranan yang signifikan dalam penentuan penetapan Tersangka, maka tidak terdapat bukti permulaan yang cukup sebagai dasar dugaan keras menghukum pemohon sebagai Tersangka di dalam penahanan, sehingga hakim berpendapat bahwa penahanan yang telah dilakukan oleh para Termohon dinyatakan tidak sah secara hukum.
(asp/haf)