Gugatan Praperadilan Suami Walkot Semarang Ditolak, Status Tersangka KPK Sah

Gugatan Praperadilan Suami Walkot Semarang Ditolak, Status Tersangka KPK Sah

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 11 Feb 2025 11:23 WIB
Suami Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu, Alwin Basri berjalan meninggalkan kerumunan jurnalis usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024). KPK memeriksa Alwin sebagai saksi atas dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Alwin Basri usai diperiksa KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait status tersangka yang diajukan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri (AB). Hakim menyatakan status tersangka Alwin sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Arief Budi Cahyono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Hakim menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin Basri, yang juga anggota DPRD Jateng, sudah sesuai prosedur. Hakim menyatakan hakim praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, PN Jaksel juga menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. Sidang putusan praperadilan Mbak Ita digelar pada Selasa (14/1) lalu.

4 Orang Tersangka

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

Tim penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di Pemkot Semarang. Lokasi yang digeledah salah satunya ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang dan Sekda Kota Semarang.

Ruang kerja Wawali ini digunakan oleh Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita selama menjabat Wali Kota Semarang. Rumah pribadi Ita di Semarang juga digeledah penyidik KPK.

Lihat juga Video: Walkot Semarang Buang Muka saat Ditanya soal Pemanggilan KPK

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads