Aktor Fachri Albar ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi menetapkan Fachri Albar sebagai tersangka.
"Pasal yang akan diterapkan kepada Tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/4/2025).
Twedi mengatakan Fachri Albar juga dijerat dengan Pasal 112. Fachri Albar juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Psikotropika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun," ucapnya.
Fachri langsung dilakukan penahanan. Polisi juga sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Hari ini Saudara FA sudah dilakukan penahanan. Satresnarkoba sedang melengkapi berkas perkaranya. Akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa," ucapnya.
Sebelumnya, Fachri Albar kembali berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Polisi memastikan hasil tes urine Fachri Albar positif narkoba.
"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," ujar Wakasatnarkoba Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam kepada wartawan seusai pemeriksaan Fachri Albar di Biddokes Polres Jakbar, Rabu (23/4).
Avrilendy menjelaskan jenis narkoba dan barang bukti dari anak Ahmad Albar itu baru akan diumumkan besok. Keterangan motif pemakaian narkoba juga masih didalami pihak kepolisian.
"Jenis dan barang bukti akan kita sampaikan lengkapnya besok pagi saat konferensi pers," jelasnya.
Simak Video: Fachri Albar Tertunduk Lesu Kenakan Baju Tahanan