Polisi menangkap musisi Fariz RM dan mantan sopirnya, ADK, terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi menyita barang bukti berupa sabu 0,89 gram hingga ganja 7,4 gram.
"Barang bukti yang kita sita sementara yaitu sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram," kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Telly mengatakan barang bukti tersebut dibeli ADK atas perintah Fariz RM. ADK mendapat upah Rp 100-200 ribu setiap pembelian barang haram tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandinya tersangka ADK sebagai suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," ujarnya.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," imbuhnya.
Kata Fariz RM
Fariz RM telah buka suara terkait kasus narkoba yang membuatnya kembali terjerat hukum. Dia mengaku tergelincir narkoba karena tekanan popularitas.
Hal itu disampaikan Fariz RM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Maporles Jaksel. Dia mengaku menyesal kembali terjerumus narkoba.
"Tentu saja (menyesal). Karena saya beberapa kali, setiap kali habis kasus saya berhenti. Namun tekanan-tekanan popularitas menjadi beban saya kembali tergelincir," kata Fariz RM.
Dia pun meminta maaf kepada keluarga dan rekan-rekannya karena sudah empat kali ditangkap akibat narkoba. Dia meminta doa agar proses hukum yang menjeratnya berjalan lancar.
"Saya mohon maaf pada keluarga, istri dan anak, juga pada rekan pekerjaan, atas kejadian ini, yang mana tidak diharapkan," ujarnya.
Simak Video 'Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara':