Hukuman Produsen Bokep di RUU KUHP Lebih Rendah Dibanding UU Pornografi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 09 Jun 2021 14:53 WIB
Foto: iStock
Jakarta -

Ancaman hukuman kepada produsen pornografi dalam RUU KUHP lebih rendah dibandingkan dalam UU Pornografi. Sementara dalam UU Pornografi ada ancaman penjara minimal, di RUU KUHP ditiadakan.

Dalam UU Pornografi, ancaman pelaku pornografi dihukum dari 6 bulan penjara hingga 12 tahun penjara. Adapun dalam RUU KUHP, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Berikut perbandingan UU Pornografi dengan RUU KUHP sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (9/6/2021):

Pasal 29 UU Pornografi

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 413 RUU KUHP
(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

"Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 626 ayat 1 huruf m RUU KUHP.




(asp/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork