Polisi tengah mengusut kasus tawuran kelompok pelajar yang menewaskan dua remaja meninggal dunia di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Empat pelaku ditangkap dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuana Putra mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan. Dari empat pelaku yang diamankan, satu orang masih berusia di bawah umur.
"Tiga orang pelaku utama sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Selain itu, satu anak di bawah umur berinisial R turut diamankan," kata Agta dilansir Antara, Minggu (28/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan dua pelajar sudah berhasil diamankan dengan satu orang di antaranya berinisial R berstatus anak berhadapan dengan hukum. Sementara satu dari dua pelaku lain dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam.
"Dua nama lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman," jelas Agta.
Aksi tawuran bermula dari saling tantang antarkelompok remaja melalui media sosial. Pertemuan kedua kelompok terjadi pada Rabu (24/9) sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi kejadian yang kemudian berujung pada bentrokan fisik.
Dalam bentrokan itu, korban berinisial A (15) meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam di bagian dada sebelah kiri. Korban sempat mendapatkan pertolongan medis di klinik dan rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara korban kedua berinisial W (15) meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal saat melarikan diri dari lokasi tawuran.
"Korban kehilangan kendali saat berkendara dengan kecepatan tinggi dan menabrak pohon. Ia meninggal dunia di tempat. Penanganan kasus ini dilakukan Unit Laka Lantas," katanya.
Selain dua korban meninggal dunia, empat remaja lain dilaporkan mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Polisi juga masih melakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan barang bukti dari aksi tawuran itu.
Polisi mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
"Kebanyakan aksi tawuran ini berawal dari saling tantang di media sosial. Kami berharap orang tua lebih aktif memeriksa keberadaan anak-anaknya, terutama jika mereka masih berada di luar rumah setelah pukul 18.00 WIB," ujar Agta.
(ygs/ygs)