Yang pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk. Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia.
Dalam proses penarikan ini, pihak perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa serta-merta melakukan penarikan kendaraan. Dalam UU Fidusia diatur, leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ketiga ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan keempat adalah tanda pengenal. Ini empat aturan yang bisa diberikan finance kepada siapa yang menjadi kuasa," katanya.
Dalam kasus ini, Clipan Finance selaku perusahaan pembiayaan sebetulnya menguasakan penarikan kendaraan kepada PT ACK. Nantinya, PT ACK yang akan menunjuk orang-orangnya untuk melakukan penarikan kendaraan dengan prosedur yang berlaku.
Orang yang ditunjuk untuk menarik kendaraan ini harus memegang Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). Dalam kasus ini, 11 debt collector itu tidak memiliki SPPI, tetapi hanya punya surat kuasa.
(mea/mea)