Polisi Ungkap Modus Debt Collector Pengepung TNI: Sudah Seperti Preman!

Polisi Ungkap Modus Debt Collector Pengepung TNI: Sudah Seperti Preman!

Rakha Arlyanto - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 15:45 WIB
Polisi menangkap 11 debt collector yang mengepung Serda Nurhadi di Jakarta Utara
Polisi menangkap 11 debt collector yang mengepung Serda Nurhadi di Jakarta Utara. (Rakha/detikcom)

Yang pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang ditunjuk. Kedua, perusahaan pembiayaan harus memiliki jaminan fidusia.

Dalam proses penarikan ini, pihak perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa serta-merta melakukan penarikan kendaraan. Dalam UU Fidusia diatur, leasing wajib memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ketiga ada surat peringatan baik surat peringatan (SP) 1, SP 2, dan keempat adalah tanda pengenal. Ini empat aturan yang bisa diberikan finance kepada siapa yang menjadi kuasa," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Clipan Finance selaku perusahaan pembiayaan sebetulnya menguasakan penarikan kendaraan kepada PT ACK. Nantinya, PT ACK yang akan menunjuk orang-orangnya untuk melakukan penarikan kendaraan dengan prosedur yang berlaku.

Orang yang ditunjuk untuk menarik kendaraan ini harus memegang Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI). Dalam kasus ini, 11 debt collector itu tidak memiliki SPPI, tetapi hanya punya surat kuasa.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads