Polisi Tangkap 2 Preman Berkedok Debt Collector di Jaktim, Gasak Motor-HP

Polisi Tangkap 2 Preman Berkedok Debt Collector di Jaktim, Gasak Motor-HP

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 10 Mei 2025 19:58 WIB
Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku premanisme berkedok debt collector kendaraan di Cipinang Besar, Jaktim (dok. ist)
Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku premanisme berkedok debt collector kendaraan di Cipinang Besar, Jaktim (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku premanisme berkedok debt collector kendaraan. Para pelaku melakukan aksinya di wilayah Cipinang Besar, Jakarta Timur (Jaktim).

"Kami dari dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan modus debt collector," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Ressa menyebut kedua tersangka adalah SK alias S (20) dan RIN alias RM (24). Modus operandi para preman ini adalah memberhentikan kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, para pelaku memberhentikan Raden Muhammad Herjund (25) pada Sabtu (8/2). Saat itu korban tengah melintas di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.

Pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban memiliki tunggakan angsuran. Para pelaku kemudian mengajak korban menyelesaikan persoalan angsuran itu di kantornya.

ADVERTISEMENT

"Korban dituduh telah melakukan penunggak dalam pembayaran angsuran motor dan mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing. Padahal motor tersebut dibeli secara cash," jelas Ressa

"Korban yang syok dengan aksi pelaku hanya pasrah memberikan kendaraannya. Korban pun menuruti perintah pelaku untuk untuk berboncengan menuju kantor leasing," sambungnya.

Di tengah jalan, pelaku sengaja menjatuhkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bukan milik pelapor. Pelapor langsung mengambil STNK tersebut. Pada saat bersamaan, motornya langsung dibawa lari pelaku.

"Pada saat korban turun untuk mengambil (STNK) pelaku langsung tancap gas meninggalkan korban," ungkapnya.

"STNK berikut kunci sepeda motor dan handphone Pelapor (juga dibawa pelaku)," tambah Ressa.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu senilai Rp 51.500.000. Sedangkan kedua pelaku ditangkap pada Jumat (9/5) di kawasan Jakarta Timur.

"Imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan modus mengaku sebagai debt collector. Jangan pernah menyerahkan kendaraan kepada siapa pun tanpa adanya pemberitahuan dari pihak leasing," imbau Ressa.

Tonton juga "Pria di Gorontalo Tikam Debt Collector gegara Kesal Motornya Pernah Ditarik" di sini:

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads