Larangan mudik berlaku dari hari ini hingga tanggal 17 Mei nanti. Semua ini demi melindungi rakyat Indonesia dari bahaya COVID-19. Berikut adalah 10 hal tentang larangan mudik 2021.
Larangan mudik tahun ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Berikut adalah 10 hal tentang larangan mudik, dihimpun dari pemberitaan detikcom hingga Rabu (5/5).
1. Berlaku sampai 17 Mei
Larangan mudik lebaran ini berlaku dari hari ini, 6 Mei, sampai 17 Mei 2021 atau Minggu dua pekan mendatang. Rentang waktu larangan mudik ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, begini bunyinya:
"Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021."
2. Semua transportasi mudik dilarang beroperasi
Semua moda transportasi umum untuk mudik dilarang beroperasi dan dilarang digunakan. Aturan yang sudah tercantum di Permenhub ini ditegaskan kembali oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Aditia Irawati.
"Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita dalam siaran pers pada Rabu (5/5) kemarin.
Alat transportasi 'terlarang' selama periode ini adalah transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Kendaraan darat meliputi bus hingga sepeda motor perorangan, hingga kapal di sungai dan danau.
Simak juga video 'Truk di Tol Cikarang Barat Keciduk Bawa Pemudik':
Selanjutnya, PNS bandel bisa tak naik gaji, kendaraan yang dibolehkan:
(dnu/dnu)