3. PNS bandel bisa tak naik gaji
Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam tidak naik gaji bila bandel terhadap larangan mudik. Ada tiga jenis sanksi, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk jenis hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"Bisa saja seperti itu, penundaan kenaikan gaji ya," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini, Rabu (5/5).
4. Tindakan terhadap kendaraan pelanggar
Mobil atau transportasi darat akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan (putar balik -red), sesuai Pasal 6 dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Bila transportasinya adalah transportasi umum, maka penyelenggara transportasi harus mengembalikan tiket 100% secara tunai. Perusahaan angkutan juga kena sanksi.
5. Ada 155 Ribu aparat berjaga
Operasi Ketupat 2021 dijalankan guna mengamankan pelarangan mudik. Ada 155 ribu personel gabungan terdiri dari 90.502 personel Polri dan 11.533 TNI, serta 52.880 personel instansi Satpol PP, Dishub, Dinkes, Pramuka, dan Jasa Raharja.
"Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman terhindari dari bahaya COVID-19," kata Kepala Korlantas Irjen Istiono membacakan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/5).
6. Ada 381 Penyekatan
Polri menggelar 'Operasi Ketupat' untuk mengamankan situasi. Kabarhakam Polri Komjen Arief Sulistyanto menjelaskan ada pos penyekatan di tiap-tiap jalur mudik, jumlahnya 381 titik. Jadi, masyarakat jangan coba-coba main 'kucing-kucingan' untuk lolos melakukan mudik terlarang.
"Pasti akan ketahuan dari penyekatan-penyekatan yang kita lakukan," kata Komjen Arief.
![]() |
7. Kendaraan yang tetap boleh beroperasi
Sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, berikut adalah kendaraan (darat, kapal) yang dikecualikan alias boleh beroperasi:
- kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- kendaraan dinas operasional ASN, TNI, dan Polri.
- kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- mobil barang tanpa penumpang
- kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- kendaraan nonmudik: untuk dinas, kunjungan duka, ibu hamil, persalinan, layanan darurat
- kendaraan repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI pelajar dari luar negeri, dan pemulangan khusus
Sarana transportasi darat boleh beroperasi dalam satu kawasan penanganan COVID-19 (aglomerasi):
a. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangpro)
b. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
c. Bandung Raya
d. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur)
e. Jogja Raya
f. Solo Raya
g. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusilo)
h. Makassar, Sunggumiinasa, Takalar, dan Maros (Maminasata)
Selanjutnya, tak ada mudik lokal, mobilitas nonmudik yang diperbolehkan, syarat bepergian: