8. Tak ada mudik lokal
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan tak ada istilah 'mudik lokal'. Pada era pandemi COVID-19 seperti ini, mudik yang berpotensi menularkan virus Corona harus dicegah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ngga ada. Jadi itu mudik lokal memang benar-benar diciptakan oleh masyarakat karena mungkin berasumsi bahwa tidak ada pelarangan pergerakan dan transportasi, oh ya sudah mudik di tempat aglomerasi tadi boleh," kata Adita.
"Sekali lagi, kami harus tegaskan kita harus paham dulu ini esensi mudik dalam situasi pandemi punya konsekuensi-konsekuensi," sambung Adita.
![]() |
9. Alasan bepergian nonmudik yang diperbolehkan
Mudik tetap dilarang, namun ada kegiatan bepergian nonmudik yang tetap diizinkan oleh pemerintah. Berikut adalah alasan bepergian lain yang dikecualikan dalam larangan mudik 6 sampai 17 Mei 2021 ini, sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021:
Tujuh kepentingan nonmudik:
1. Bekerja atau perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang
6. Pelayanan kesehatan darurat
7. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat
10. Syarat bepergian: SIKM, tes negatif Corona, surat izin
Jakarta menjadi titik berangkat pemudik yang paling disorot dari dulu hingga sekarang. Saat ini, mudik dilarang. Namun bila terpaksa demi kepentingan nonmudik, maka seseorang bisa bepergian namun syaratnya harus menunjukkan Surat Izin keluar Masuk (SIKM).
Selain itu, orang yang bepergian juga harus menunjukkan hasil tes negatif virus Corona. Hasil tes bisa dihasilkan lewat tes usap PCR, tes antigen, atau GeNose.
"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021.
Siapa yang bisa memohonkan SIKM ke Pemprov DKI?
- orang yang hendak mengunjungi keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil/bersalin
- pendamping ibu hamil
- pendamping persalinan maksimal 2 orang
Cara mendapat SIKM:
- akses situs web: jakevo.jakarta.go.id, unggah KTP, surat keterangan, surat pernyataan bermeterai Rp 10 ribu
- verifikasi berkas UP PMTPSP Kelurahan
- tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah
- Pemohon mengunduh SIKM di situs web: jakevo.jakarta.go.id
Ada satu lagi yang perlu dibawa orang yang terpaksa bepergian untuk tujuan nonmudik, dan hendak menempuh perjalanan dengan kereta jarak jauh. Satu syarat itu yakni cetakan surat izin perjalanan tertulis bila yang bersangkutan adalah AS, pegawai BUMN/BUMD, TNI, atau Polri. Bila Anda pegawai swasta, mintakan saja surat semacam ini ke atasan Anda.
"Surat izin dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Stasiun Guberng, Selasa (4/5) kemarin.
Pelaku perjalanan yang bekerja di sektor informal dan nonpekerja, maka perlu melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Ini semua diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, diteken oleh Ketua Satgas Doni Monardo.
Surat izin perjalanan/SIKM berlaku secara individual untuk sekali perjalanan pergi-pulang. Demikian keterangan mengenai Surat Edaran itu, sebagaimana tercantum di situs Sekretariat Kabinet RI.
(dnu/dnu)