Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua Komisaris PT Sriwijaya Air terkait kasus PT Asabri. Yusril Ihza Mahendra angkat bicara selaku kuasa hukum Sriwijaya Air.
"Kasus korupsi Asabri tidak ada hubungannya dengan Sriwijaya Air," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom pada Sabtu (13/3/2021).
Tiga Komisaris dan mantan Komisaris Sriwijaya Air yang diperiksa Kejagung adalah inisial CL, FL, dan HL. Yusril mengklaim tidak adanya keterkaitan antara Sriwijaya Air dengan kasus korupsi PT Asabri juga diakui oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan itu disebut terkait dengan peminjaman uang secara pribadi yang diduga dilakukan ketiga komisaris dan mantan Komisaris Sriwijaya Air itu dengan Nyonya ARD sekitar 2000-2006. Suami Nyonya ARD adalah perwira tinggi TNI Angkatan Darat berpangkat mayjen yang pernah menjabat Pangdam Udayana dan kemudian Asisten Operasi Kasum TNI.
Setelah purnabakti, Mayjen TNI (Purn) ARD menjadi Dirut PT Asabri pada 2011-2016. Mayjen TNI (Purn) ARD kini menjadi salah seorang tersangka dugaan korupsi di PT Asabri.
"Peminjaman uang kepada Nyonya ARD terjadi antara tahun 2000-2006 ketika suaminya masih menjadi Asop Kasum TNI, belum menjabat sebagai Dirut PT Asabri. Peminjaman itu dilakukan karena pertemanan di antara mereka," kata Yusril.
Selanjutnya, soal pemeriksaan komisaris PT Sriwijaya Air oleh Kejagung:
Simak juga 'Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri':
[Gambas:Video 20detik]
Dengan demikian, kata Yusril, peminjaman uang oleh CL, FL, dan HL kepada Nyonya ARD bukan hanya masalah pribadi, hal itu juga tidak ada hubungannya antara PT Asabri dengan PT Sriwijaya Air.
Yusril berharap pemeriksaan terhadap ketiga petinggi PT Sriwijaya Air itu tidak berdampak pada kegiatan bisnis penerbangan dan pelayanan publik PT Sriwijaya Air.
"Di masa pandemi, semua perusahaan penerbangan berada dalam situasi yang sulit dan prihatin. Apalagi belum lama ini salah satu pesawat Sriwijaya Air jatuh di Teluk Jakarta. Keprihatinan kami makin bertambah," kata Yusril mengakhiri keterangannya.
Soal pemeriksaan
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Sudah ada 9 orang tersangka, termasuk salah satunya Dirut Utama PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen Purn ARD.
Sebelumnya, Kejagung memeriksa Komisaris Utama PT Sriwijaya Air berinisial CL pada Selasa (9/3) kemarin. Selanjutnya pada Rabu (10/3) kemarin, Kejagung memeriksa komisaris PT Sriwijaya Air.
Berikut ini saksi yang diperiksa Kejagung pada Rabu (10/3) lalu:
1. HL selaku Komisaris PT Sriwijaya Air;
2. TY selaku Kepala Bidang Pelayanan Pelanggan PT Asabri (Persero);
3. JH selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi;
4. AI selaku Direktur PT Mirae Asset Sekuritas;
5. FL selaku Komisaris PT Sriwijaya Air;
6. IS selaku Pegawai PT Asabri (Persero);
7. GP selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Agustus 2018 s/d 31 Desember 2019;
8. SL selaku Kepala Divisi Kas dan Pembayaran PT Asabri (Persero);
9.AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management;
10. MP selaku Staf Khusus Direksi PT Asabri (Persero).
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini