Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Asabri Heru Hidayat, Kali Ini 13 Kapal

Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Asabri Heru Hidayat, Kali Ini 13 Kapal

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 21:29 WIB
Penyitaan 13 kapal milik tersangka korupsi Asabri Heru Hidayat
Penyitaan 13 kapal milik tersangka korupsi Asabri Heru Hidayat (Foto: dok. Kejagung )
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri aset tersangka kasus korupsi dan TPPU Asabri, Heru Hidayat. Penyidik menyita 13 kapal yang diduga aset milik Heru Hidayat.

"Kali ini Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT. Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka HH," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3/2021).

Leonard mengatakan penyitaan barang bukti dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dalam kasus ini diduga kerugian keuangan negara sekitar Rp 23 Triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 13 kapal yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain:

1. Kapal TBG ARK 03;
2. Kapal TBG ARK 01;
3. Kapal TBG ARK 02;
4. Kapal TBG ARK 05;
5. Kapal TBG ARK 06;
6. Kapal TB NOAH II;
7. Kapal TB NOAH III;
8. Kapal TB NOAH V;
9. Kapal TB NOAH VI;
10. Kapal TB NOAH I;
11. Kapal TBG 306;
12. Kapal TBG 301;
13. Kapal TTG 2007

ADVERTISEMENT
Penyitaan 13 kapal milik tersangka korupsi Asabri Heru HidayatPenyitaan 13 kapal milik tersangka korupsi Asabri Heru Hidayat Foto: dok. Kejagung

Sementara terhadap 4 kapal milik PT Trada Alam Minera masih dilakukan pengecekan fisik yang dalam proses penyitaan bertempat di Samarinda dan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, sebagai berikut:

1. Kapal TTB PASMAR 01;
2. Kapal TB TAURIANS TWO;
3. Kapal TB TAURIANS THREE;
4. Kapal TB TAURIANS ONE.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.

Penyitaan 13 kapal milik tersangka korupsi Asabri Heru HidayatPenyitaan 13 kapal milik tersangka korupsi Asabri Heru Hidayat Foto: dok. Kejagung


Sebelumnya, penyidik juga menjerat tersangka dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik sebelumnya juga telah menjerat tersangka dugaan korupsi PT Asabri lainnya, Jimmy Sutopo dengan kasus pencucian uang.

"Hari ini putus, Benny Tjokro dan Heru Hidayat TPPU (dalam kasus Asabri)," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations


Untuk sangkaan korupsi, para tersangka dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3junctoPasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk TPPU, tersangka Jimmy disangkakan melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lihat juga Video: Kejagung Sita 36 Lukisan Emas dari Jimmy Sutopo Tersangka Asabri

[Gambas:Video 20detik]



(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads