Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai perlu ada perluasan mengenai yurisdiksi atau kekuasaan yang dimiliki KPK. Yusril mengatakan yurisdiksi KPK perlu diperluas agar bisa menjangkau koruptor yang berada di luar negeri.
"Yurisdiksi KPK ini juga perlu kita rumuskan ulang dalam menghadapi peningkatan kerja sama, apakah antara KPK dan unit yang sama di negara lain atau memang KPK diperluas yurisdiksinya untuk menjangkau setiap tindak pidana, tidak hanya pidana yang terjadi di Indonesia tapi juga terjadi di luar negeri," kata Yusril, Senin (10/2/2025).
Hal itu disampaikan Yusril seusai acara Pembukaan Lokakarya dan Pertemuan Teknis Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD) Anti-Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menjelaskan, KPK yang ikut terlibat dalam rencana Indonesia bergabung dengan OECD membuka peluang dilakukannya pembaharuan terhadap Undang-Undang (UU) KPK apabila diperlukan dalam penanganan kasus suap pihak swasta yang dilakukan oleh pejabat asing.
"Begitu juga kalau diperlukan adanya pembaharuan terhadap UU KPK dalam menghadapi penyuapan yang dilakukan oleh swasta, menghadapi penyuapan yang dilakukan oleh pejabat asing, jadi tentu harus kita perbaharui UU kita sendiri," ungkap Yusril.
Dia menjelaskan, KPK saat ini bergerak secara nasional di dalam negeri sehingga diperlukan aturan untuk menghadapi kasus suap yang dilakukan kepada pejabat-pejabat Indonesia di luar negeri.
"Undang-undang yang sudah ada itu kan dari waktu-waktu itu, kita evaluasi, kita perbaharui dan kita perbaiki, untuk mengantisipasi setiap perubahan," jelasnya.
Dia mengatakan saat ini Indonesia memproses konvensi OECD tentang penyuapan ini untuk memperkuat sistem nasional dalam penghalangan korupsi dan anti-penyuapan.
"Karena masih banyak aspek-aspek kebukaan-kebukaan korupsi, termasuk penyebabnya yang dilakukan oleh swasta dan pejabat asing yang belum dikawal oleh hukum kita, dan karena itu dengan kita mengakses konvensi ini dan meratifikasinya, harus dilakukan penyesuaian, penambahan aspek-aspek hukum dalam beberapa resolusi itu," jelas dia.
Simak juga Video 'Penjelasan Yusril soal Paulus Tannos yang Pindah Jadi WN Afsel':
(jbr/jbr)