Kejagung Periksa 2 Komisaris PT Sriwijaya Air Terkait Kasus Asabri

Kejagung Periksa 2 Komisaris PT Sriwijaya Air Terkait Kasus Asabri

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 14:26 WIB
kantor kejaksaan agung
Kejaksaan Agung (Foto: dok. detikFOTO)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penyidik memeriksa 10 saksi hari ini, dua di antaranya petinggi di maskapai penerbangan PT Sriwijaya.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT Asabri," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).

Adapun dua saksi yang diperiksa merupakan petinggi maskapai penerbangan, sementara saksi lainnya dari manajer investasi maupun pegawai Asabri. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi Asabri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ungkapnya.

Berikut ini saksi yang diperiksa antara lain:

ADVERTISEMENT

1. HL selaku Komisaris PT Sriwijaya Air;
2. TY selaku Kepala Bidang Pelayanan Pelanggan PT Asabri (Persero);
3. JH selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi;
4. AI selaku Direktur PT Mirae Asset Sekuritas;
5. FL selaku Komisaris PT Sriwijaya Air;
6. IS selaku Pegawai PT Asabri (Persero);
7. GP selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Agustus 2018 s/d 31 Desember 2019;
8. SL selaku Kepala Divisi Kas dan Pembayaran PT Asabri (Persero);
9.AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management;
10. MP selaku Staf Khusus Direksi PT Asabri (Persero).

Kejagung juga telah memeriksa Komisaris Utama PT Sriwijaya Air berinisial CL pada Selasa (9/3) kemarin.

Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka PT Asabri. Keduanya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Hasil ini diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, yakni:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation

Simak Video: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri

[Gambas:Video 20detik]




(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads