6 Fakta Pesepeda Ditabrak Lari Pengemudi Mercy di Bundaran HI

Round-Up

6 Fakta Pesepeda Ditabrak Lari Pengemudi Mercy di Bundaran HI

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 13 Mar 2021 07:23 WIB
Jakarta -

Seorang pesepeda ditabrak lari pengemudi mobil Mercy B-1728-SAQ di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pengemudi Mercy tersebut melarikan diri setelah menabrak korban untuk kedua kalinya.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat (12/3/2021) pagi kemarin. Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan setelah menjadi korban tabrak lari.

Peristiwa itu di-posting akun Twitter TMCPoldaMetro. Dalam posting-an tersebut, disebutkan bahwa korban tertabrak mobil Mercy bernopol B-1728-SAQ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"06.59 Kecelakaan antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 Nopol B 1728 SAQ disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," tulis akun Twitter TMCPoldaMetro.

Akun Twitter TMCPoldaMetro juga mengunggah foto korban yang terlihat memakai kaus warna hijau, hendak diangkut mobil ambulans. Ada juga foto mobil Mercy B-1728-SAQ yang diduga menabrak korban.

ADVERTISEMENT

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahari Siregar mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus kecelakaan ini. Polisi telah mengantongi identitas pengemudi Mercy yang menabrak lari korban tersebut.

"Kita sudah mengantongi identitas dari yang diduga sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Fahri mengatakan, pengemudi Mercy patut diduga melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau tabrak lari Pasal 312 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ancamannya 3 tahun," kata Fahri.

Simak 6 fakta pesepeda ditabrak pengemudi Mercy di halaman selanjutnya

Identitas Pelaku Diketahui dan Sedang Dicari

AKBP Fahri mengatakan pihaknya telah mengetahui identitas pengemudi tersebut. Saat ini polisi tengah mengejar pengemudi Mercy tersebut.

"Kita sudah mengantongi identitas dari yang diduga sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Fahri menyampaikan pihaknya telah mengantongi rekaman CCTV terkait kejadian tersebut. Polisi saat ini sedang mencari pengemudi mobil Mercy bernopol B-1728-SAQ tersebut.

"Karena kami sudah mengantongi identitas, petugas-petugas kami juga sudah kami kerahkan untuk melakukan pencarian," katanya.


Diimbau Serahkan Diri

Di sisi lain, polisi mengimbau pengemudi Mercy itu untuk menyerahkan diri ke polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena kami sudah mengantongi identitas, petugas-petugas kami juga sudah kami kerahkan untuk melakukan pencarian. Jadi kami minta kepada yang bersangkutan silakan datang ke kantor untuk kami lakukan pemeriksaan," jelas AKBP Fahri kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).


Di halaman selanjutnya, pengemudi Mercy tabrak korban dua kali

Korban Ditabrak Dua Kali

Fahri menyebut pengemudi Mercy tidak punya itikad baik setelah menabrak korban. Bahkan pelaku menabrak korban hingga dua kali.

"Setelah kejadian dia tidak memberikan pertolongan, dia juga tidak menghentikan kendaraannya. Bahkan ada informasi dia sempat menabrak kedua kalinya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Bundaran HI, Jakpus, Jumat (12/3/2021).

Fahri menyimpulkan pengemudi mobil tersebut melarikan diri setelah menabrak korban.

"Jadi kalau kita kategorikan sebagai tabrak lari, untuk sementara kita simpulkan. Walaupun nanti kita akan mengambil keterangan-keterangan tambahan, termasuk dari yang bersangkutan," ucapnya.


Korban Cedera Tulang Rusuk

Sementara itu Fahri mengungkap kondisi korban. Menurut Fahri korban masih diobservasi di rumah sakit karena cedera bagian tulang rusuk.

"Untuk sementara masih diobservasi di rumah sakit. Untuk info awal ada beberapa rusak pada tulang rusuk. Jadi ini masih kita lakukan observasi-observasi oleh rumah sakit," kata Fahri.


Tak Ada Jalur Khusus Sepeda di TKP

Polisi mengatakan bahwa kejadian tabrak lari yang menimpa pesepeda bukan di jalur sepeda. Di sisi lain di Bundaran HI memang tidak ada jalur khusus sepeda

"Ya kalau di sini kan memang di Bundaran HI putarannya kan tidak ada lajur sepeda ya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

"Dia berbeda dengan beberapa ruas jalan yang ada di Sudirman-Thamrin, itu memang dilengkapi dengan markah, termasuk lajur sepeda khusus yang disiapkan," sambung Fahri.

Kendati begitu, pengendara bermotor tetap wajib mendahulukan kepentingan pesepeda. Menurut Fahri, hal itu telah diatur di dalam undang-undang yang berlaku.

"Jadi sudah jelas bahwa kalau pesepeda ada lajur khusus, tapi kalau dia memang tidak ada lajur khusus, maka pengendara kendaraan bermotor wajib mendahului pesepeda maupun pejalan kaki. Itu juga sudah diatur di dalam UU," ucapnya.


Di halaman selanjutnya, simak ancaman hukuman penabrak lari

Terancam 3 Tahun Penjara

Fahri mengatakan, pelaku tabrak lari terancam pidana 3 tahun penjara akibat perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kalau tabrak lari Pasal 312 (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ancamannya 3 tahun," kata Fahri menambahkan.

Adapun Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta."

Pasal 231 ayat (1) berbunyi:

"Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. memberikan pertolongan kepada korban.
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat, dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian
kecelakaan."

Halaman 2 dari 4
(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads