Pemprov DKI sudah menyediakan lajur sepeda permanen Sudirman-Thamrin. Akhir-akhir ini muncul wacana bagi pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda akan dikenai sanksi atau tilang. Bagaimana tanggapan para pesepeda?
Salah satu pesepeda bernama Fadil (29) menyebut tidak keberatan jika wacana itu direalisasikan. Tentu itu perlu demi jaminan keamanan bagi para pegowes.
"Sebenarnya fine-fine aja sih kalau dari sisi saya. Karena pemerintah juga sudah memikirkan secara lebih luas lagi untuk keamanan, safety. Jadi mobil nggak boleh masuk jalur sepeda dan sebaliknya, itu kan sebenarnya buat safety aja," ujar Fadil saat ditemui di lokasi, Kamis (11/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil mengatakan selama itu disosialisasikan dengan baik, dirinya mendukung. Dia juga menegaskan pihak terkait untuk tidak pilih-pilih dalam menindak.
"Ya selama itu disosialisasikan dengan baik dan dalam penerapannya ya harus tegaknya ke semua pihak. Biasanya di Indonesia kan cuma tegas sama beberapa pihak," kata Fadil.
Ada juga pesepeda bernama Yaser (26) yang mengatakan lebar lajur sepeda ini belum memadai. Dengan itu, Yaser menyarankan pihak terkait untuk mempertimbangkan wacana sanksi bagi pesepeda yang keluar jalur tersebut.
"Menurut saya, space yang sangat kecil ini akan menyulitkan pesepeda menjalankan aktivitasnya. Kalaupun akan diterapkan sanksi untuk yang melewati jalur nonsepeda, itu menurut saya perlu ditimbangkan lagi, kecuali jalurnya sudah memadai untuk pesepeda sekarang," tutur Yaser.
Selanjutnya, permintaan agar lajur sepeda diperlebar sedikit:
Simak video 'Duh! Banyak Pesepeda Keluar Jalur Sepeda di Sudirman':
Beda halnya dengan Yaser, pesepeda bernama Billy (17) setuju dengan wacana ini. Billy pun menyarankan agar jalur sepeda ini diperluas agar memenuhi kegiatan para pesepeda.
"Sebenarnya itu nggak apa-apa sih ya. Cuma kan nggak semua yang pakai (jalur sepeda) untuk cepat-cepat, ada juga yang mau pelan-pelan gitu. Mungkin diperlebar dikit biar ada jalur cepatnya juga kali ya. Kalau untuk saat ini, setuju saya," ujar Billy.
Ada juga pesepeda James (15) yang mendapati motor yang masih masuk jalur sepeda. Dia pun setuju dengan wacana ini agar memudahkan para pesepeda dalam kegiatan gowes.
"Dengan tadi saya liat masih ada motor yang masuk, ya saya setuju-setuju saja sih. Ya jadi kan kalau ada jalur ini, jadi lebih mudah mau motong ke mana-mana," kata James.
![]() |
Diketahui, polisi sudah mewanti-wanti pesepeda yang keluar dari jalur sepeda bisa ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau sepeda yang keluar jalur itu bisa kena Pasal 299 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Senin (8/3).
Berikut ini isi Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009:
Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Selain pesepeda, pemotor yang menerobos jalur sepeda bisa ditilang. Pemotor yang masuk jalur sepeda bisa ditindak sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, para pengendara bisa dijerat sanksi denda sebesar Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan penjara.
(dnu/dnu)