Nurdin Abdullah dan OTT yang Tak Melulu Tangkap Orang Sedang Terima Suap

Nurdin Abdullah dan OTT yang Tak Melulu Tangkap Orang Sedang Terima Suap

Tim detikcom - detikNews
Senin, 01 Mar 2021 12:14 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi KPK usai dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021). Gubernur yang pernah mendapat penghargaan dari KPK tersebut kini justru menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat diperlihatkan ke publik berompi oranye tahanan KPK (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Jauh sebelumnya pada tahun 2013 KPK melakukan OTT pada Ahmad Fathanah. Kala itu Ahmad Fathanah diduga menjadi kurir suap untuk Luthfi Hasan Ishaaq.

Dari catatan detikcom saat itu Luthfi dan Fathanah bertemu sebelum uang dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1 miliar diserahkan ke Fathanah. Usai penyerahan uang, Fathanah juga terpantau KPK melapor ke Luthfi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kronologinya:

Selasa (29/1/2013)

ADVERTISEMENT

Pukul 12.30 WIB

Fathanah menemui Luthfi di Gedung Nusantara 3, Komplek gedung DPR. Diduga pertemuan itu untuk membahas uang yang disediakan PT Indoguna, perusahaan importir daging yang sudah beberapa kali menjadi rekanan Kementerian Pertanian (Kementan).

Belum jelas di ruangan mana mereka bertemu. Namun KPK memiliki bukti cukup kuat soal adanya pertemuan ini.

Pukul 15.00 WIB

Fathanah berpamitan dan meninggalkan komplek gedung DPR. Bersama sopirnya, dia menuju Jl Taruna 8, Pondok Bambu Jaktim, tempat PT Indoguna berada. Di situlah proses serah terima uang dilakukan.

Dua direktur PT Indoguna Utama yang sudah menjadi tersangka Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, diduga bertemu dengan Fathanah dan menyerahkan uang Rp 1 miliar. Jumlah itu dikabarkan baru sekadar uang muka dari Rp 40 miliar yang dijanjikan.

Pukul 18.00 WIB

Usai menerima uang, Fathanah melapor ke Luthfi. KPK memegang bukti kuat adanya pelaporan ini.

Pelaporan itulah yang dijadikan salah satu dasar bagi KPK untuk menjerat Luthfi. Dalam pembicaraan disebutkan, Luthfi mengiyakan laporan dari Fathanah.

Pukul 20.00 WIB

Di luar dugaan, Fathanah rupanya tak langsung menyerahkan uang itu ke siapa pun. Dia membawa duit pecahan Rp 100 ribu itu ke hotel Le Meridian. Di sana, ada seorang wanita yang sedang menunggunya.

Akhirnya, di hotel mewah itulah, Fathanah dan mahasiswi itu akhirnya ditangkap dan uang Rp 1 miliar yang berada di jok mobil disita.

Dalam perkara ini pada akhirnya Fathanah dan Luthfi dinyatakan bersalah. Fathanah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sedangkan vonis Luthfi di tingkat kasasi yaitu 18 tahun penjara.

Bahkan dalam rangkaian OTT KPK lainnya ada pula penyelenggara negara yang saat kejadian tidak ditangkap langsung karena alasan kemanusiaan tetapi malah menggelar jumpa pers dengan klaim tidak kena OTT. Siapa dia?

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads