OTT itu dilancarkan KPK pada Senin, 23 September 2019, malam dengan menangkap seluruh direksi pada Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Namun pada akhirnya KPK hanya menetapkan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda sebagai tersangka, sedangkan 2 direktur lainnya yaitu Direktur Keuangan Arief Goentoro dan Direktur Operasional Farida Mokodompit hanya sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risyanto diduga menerima suap melalui perantara dari Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa. PT NAS disebut sebagai importir ikan yang masuk daftar hitam sejak 2009. Namun Mujib memutar otak dengan mendekati Risyanto. Terjadilah kesepakatan jahat antara keduanya.
"Saat itu disepakati bahwa MMU (Mujib Mustofa) akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo," sebut Saut.
"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," imbuhnya.
Atas hal itu Risyanto mendapatkan USD 30 ribu dari Mujib melalui perantaranya. Namun selain itu KPK menduga bila Risyanto juga pernah menerima uang sebelumnya dari importir ikan lain.
Kembali pada topik mengenai kasus-kasus yang diungkap KPK terkait impor. Berikut data yang dihimpun detikcom:
1. Kasus Impor Daging Sapi
Skandal ini menjadi salah satu kasus besar yang pernah diungkap KPK. Kasus ini menjerat Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat sebagai Presiden PKS.
Luthfi dijerat KPK dalam OTT pada Januari 2013. Penangkapan Luthfi bermula dari penangkapan pihak swasta yaitu Ahmad Fathanah.
Berdasarkan KPK, Luthfi membantu Maria Elizabeth Liman dari PT Indoguna Utama dalam pengajuan kuota impor daging sapi oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Saat itu DPR menolak pengajuan itu, tetapi atas bantuan Luthfi melalui lobi-lobi akhirnya terjadilah penambahan kuota impor itu.
Singkat cerita Luthfi mendapatkan Rp 1,3 miliar. Dalam vonis tingkat pertama Luthfi dihukum 16 tahun penjara hingga akhirnya hukuman itu diperberat menjadi 18 tahun penjara serta pencabutan hak politik di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2014.
2. Impor Migas di Tangan Mafia
Kasus ini merupakan salah satu perkara yang memakan waktu lama di KPK. Pada tahun 2015 kasus ini lebih dikenal melalui bisik-bisik adanya skandal mafia migas di tubuh anak usaha PT Pertamina yaitu Petral atau Pertamina Energy Trading Ltd.
Melalui proses panjang pada akhirnya pada 2019 KPK menetapkan seorang tersangka yaitu Bambang Irianto sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009-2013. KPK menduga Petral dan PES saling berkelindan tetapi Petral hanyalah sebagai paper company, sedangkan PES yang melakukan operasionalnya.
KPk menduga Bambang menerima suap USD 2,9 juta (Rp 40,74 miliar) terkait bantuannya kepada Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
KPK menduga Bambang saat itu membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam proyek pengadaan penjualan minyak mentah. Karena telah mengamankan proyek itu untuk Kernel Oil, Bambang menerima sejumlah uang.
Uang yang diterima Bambang itu diduga KPK melalui rekening bank luar negeri. Bambang diduga sengaja Siam Group Holding Ltd yang berada di British Virgin Island untuk menampung penerimaan uang itu.
3. Distribusi Impor Gula
Masih berkaitan dengan impor, KPK pada tahun 2019 ini membongkar adanya suap terkait distribusi gula impor di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III). KPK menjerat Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap SGD 345 ribu dari pihak swasta.
Selain itu, ada 2 orang yang jadi tersangka yakni pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi sebagai pemberi dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana. KPK menyebut PT Fajar Mulia Transindo merupakan pihak swasta yang sudah lama mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak.
Karena ini, Dolly melalui Kadek kerap meminta uang ke Pioeko sebagai bentuk imbalan proyek distribusi gula.
4. Impor Bawang Putih
KPK menetapkan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih. Kasus impor bawang putih ini terkait perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih.
KPK menduga ada komitmen uang antara Dhamantra dengan pihak swasta untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih ke beberapa perusahaan. Dhamantra disebut meminta Rp 3,6 miliar untuk mengurus kuota impor bawang.
Dalam OTT itu, KPK juga menyita sejumlah uang dengan pecahan dollar senilai USD 50 ribu. Selain Dhamantra, KPK juga menetapkan pihak pemberi Chandry Suanda (CSU) alias Afung, pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Doddy Wahyudi berprofesi swasta, dan Zulfikar berprofesi swasta.
Orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri dan serta Elviyanto juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Karena, keduanya diduga sebagai perantara pemberian suap antar pihak swasta ke Dhamantra.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini