KPK Digugat karena Tak Kunjung Panggil Politikus PDIP di Kasus Bansos

KPK Digugat karena Tak Kunjung Panggil Politikus PDIP di Kasus Bansos

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 16:37 WIB
Boyamin Saiman MAKI
Boyamin Saiman MAKI (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3) soal kasus bansos Corona. Adapun gugatan itu dilayangkan karena MAKI menilai KPK tak kunjung memeriksa anggota DPR Ihsan Yunus.

Gugatan praperadilan itu diajukan pada Jumat (19/2) siang ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain karena KPK belum memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus, gugatan itu diajukan karena MAKI menduga KPK menelantarkan izin penggeledahan dari Dewas KPK.

"MAKI (pemohon) telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK (termohon) atas telantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin) dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun alasan mengajukan gugatan tersebut, Boyamin mengatakan termohon KPK cq. penyidik kasus bansos telah menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus, pemanggilan sebagai saksi Muhammad Rakyan Ikram (adik/saudara Ihsan Yunus) dan Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus), serta telah melakukan dua kali rekonstruksi terkait Ihsan Yunus.

Selain itu, Boyamin menyebut penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus sebagaimana tersebut di atas. Meski demikian, hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi. Ia menduga KPK tidak profesional karena tidak memanggil Ihsan Yunus.

ADVERTISEMENT

"Sehingga patut diduga termohon tidak profesional dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi atau setidak-tidaknya termohon diduga tidak memerintahkan penyidiknya untuk melakukan pemanggilan kepada Ihsan Yunus," ujarnya.

Boyamin menambahkan, termohon KPK melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus. Namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus.

"Sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran sembako Bansos Kemensos. Pemberian rilis oleh Plt Jubir KPK yang bahannya tidak sesuai kenyataan," ujarnya.

Boyamin dalam dalilnya menuturkan KPK dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 telah menetapkan lima tersangka, sebagai penerima Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, dan sebagai pemberi Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke.

Selain itu, dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara, bersama Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke selaku rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada KPK telah melimpahkan berkas perkara Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra Ardian Iskandar Maddanatja dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jakarta Pusat periode 2017-2020 Harry Sidabuke ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya merupakan terdakwa pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," ujar Boyamin.

Sementara itu, ia menduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut. Namun sampai saat ini termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut.

"Bahwa terhadap dugaan adanya penelantaran 20 izin penggeledahan tersebut pemohon telah membuat laporan kepada Dewas KPK agar dapat untuk kiranya dapat menegur termohon untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya namun hingga saat ini baru melakukan sedikit penggeledahan yaitu sekitar 5 penggeledahan," ungkapnya.

Boyamin menilai tindakan termohon yang diduga melakukan penelantaran 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi dana bantuan sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

"Secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya," ungkapnya.

"Bahwa oleh karena penghentian penyidikan atas atas perkara a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya, maka selanjutnya termohon diperintahkan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK, melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus, melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Sementara itu, MAKI meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

"Dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh turut termohon dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala," ungkapnya.

MAKI meminta agar hakim memerintahkan secara hukum termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus. Serta melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK.

Dalam kasus ini, Juliari P Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads