KPK terus melengkapi penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. KPK tengah fokus melengkapi pembuktian pasal yang diterapkan pada para tersangka.
"Penyidikan tentu fokus pada melengkapi pembuktian unsur pasal para tersangka saat ini lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Pemeriksaan saksi-saksi untuk perkara ini pun masih terus dilakukan KPK. Dari saksi yang pernah diperiksa KPK, dugaan aliran uang hasil korupsi pun disebut mengalir ke pihak lain salah satunya ke Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial RI, Pepen Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Materi riksa nanti akan dibuka di depan persidangan," ucap Ali.
Ali menyebut jaksa KPK nantinya akan menghadirkan saksi-saksi yang pernah diperiksa penyidik KPK. Alat bukti pun akan dilengkapi untuk menggali fakta-fakta dugaan keterlibatan pihak lain.
"JPU akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk menggali fakta-fakta hukum lebih jauh, termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak lain," katanya.
Seperti diketahui, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik KPK. KPK menyebut Pepen diduga menerima sejumlah uang terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona.
"Kalau dugaan terima iya (menerima uang), berdasarkan keterangan saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (26/1).
Namun Ali belum bisa membeberkan apakah uang yang diterima Pepen itu, termasuk suap atau bukan. KPK akan mendalami lagi dengan mencari sejumlah bukti lainnya.
"Ini perlu dikaji, didalami dan dikonfirmasi dengan bukti-bukti lain," ucap Ali.
KPK juga telah menggeledah rumah Pepen Nazaruddin. Saat itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus korupsi bansos Corona.
Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka mantan Mensos Juliari P Batubara. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021. Adapun alamat rumah yang digeledah KPK adalah Prima Harapan Regency B4, Nomor 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dugaan keterlibatan pihak lain juga terungkap dalam rekonstruksi kasus yang digelar penyidik KPK pada Senin, 1 Februari 2021 lalu. Dalam rekonstruksi terungkap ada pertemuan antara tersangka Matheus Joko Santoso dengan anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Dugaan keterlibatan Ihsan Yunus juga terungkap saat ada adegan pemberian uang sebesar Rp 1,5 miliar dan 2 unit sepeda Brompton. Barang tersebut diberikan tersangka Harry Van Sidabuke kepada seorang operator Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.
Dalam kasus ini, Juliari P Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
(fas/isa)