Bantah MAKI, KPK Tegaskan Tak Setop Usut Kasus Bansos Corona

Bantah MAKI, KPK Tegaskan Tak Setop Usut Kasus Bansos Corona

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 15:16 WIB
Presiden Jokowi meresmikan Gedung Baru KPK. Peresmian Gedung Baru KPK ini disebut sebagai semangat baru pemberantasan korupsi. Hadir pula Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara ini. Selain itu ada Mnteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kapolri, Ketua MA, serta Jaksa Agung. Agung Pambudhy/detikcom.
Gedung KPK. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK menanggapi gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3) penanganan korupsi bansos Corona. KPK membantah menelantarkan penyidikan kasus tersebut.

"Kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).

Ali menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara korupsi bansos Corona masih terus dilakukan. Di antaranya, KPK masih terus memanggil saksi dan penggeledahan untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," ucap Ali.

Ali menyebut penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti. Jadi, kata dia, mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian SP3. Hal itu karena MAKI menilai penanganan korupsi bansos Corona berlarut-larut karena tidak kunjung memeriksa anggota DPR Ihsan Yunus dan menelantarkan sejumlah izin geledah dari Dewas KPK.

"MAKI (pemohon) telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK (termohon) atas telantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin) dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Jumat (19/2).

MAKI meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiil dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum terhadap Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

"Dengan cara melakukan penelantaran izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh turut termohon dan dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala," ungkapnya.

Kedua, MAKI meminta agar hakim memerintahkan secara hukum termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus. Serta melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK.

Dalam kasus ini, Juliari P Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.

Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar

(fas/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads