Seorang pria berinisial NAP (28) harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan. Pria yang bekerja sebagai penata rias pengantin itu ditangkap karena menipu temannya dengan mencatut maskapai penerbangan.
Belakangan setelah ditangkap, NAP dites Corona. Hasil pemeriksaan, NAP dinyatakan positif COVID-19 sehingga harus menjalani isolasi di RS Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tersangka tidak dapat kami hadirkan pada saat diamankan dengan protokol COVID-19, ternyata bersangkutan setelah rapid antigen dan kemudian diteruskan swab-PCR, ternyata pelaku terkonfirmasi positif," ujar Kasat Reskrim Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka saat ini menjalani isolasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Tersangka sekarang berada di Rumah Sakit Tingkat 1 Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur," ucap Alex.
Sementara itu, Alexander mengungkap tersangka menggunakan hasil penipuan tersebut untuk foya-foya. Hal ini terungkap dari penelusuran rekening pelaku.
"Tapi yang pasti, dari hasil rekening tersangka yang kami telusuri, itu uangnya habis untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Alexander.
Lihat juga video 'Geger Akun Facebook Palsu Bupati Purwakarta Minta Pulsa ke Warga':
Simak modus operandi tersangka di halaman selanjutnya
Tawarkan Pekerjaan di Maskapai Penerbangan
Polisi menangkap seorang pria inisial NAP yang melakukan penipuan terhadap sejumlah korban. NAP menipu korban dengan modus tawarkan lowongan pekerjaan yang mencatut nama maskapai penerbangan.
"Pada tanggal 11 Januari 2021 kemarin, kami mendapat laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban. Korban dari adanya rekrutmen untuk petugas front office, ticketing dan check-in counter sebuah maskapai," kata Kasat Reskrim Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho, di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta Utara, kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Kasus ini bermula ketika NAP menawarkan lowongan pekerjaan kepada korban Andiansyah yang merupakan teman sekolahnya dulu. Peristiwa itu terjadi pada November 2020 lalu.
"Tersangka mengajak korban dan suami korban untuk bekerja sebagai petugas counter check-in di maskapai penerbangan agar diterima, keduanya (korban dan suami korban) dimintakan uang secara bertahap dengan total Rp 34.637.700 untuk keperluan biaya masuk kerja, seragam kerja dan uang training," jelas Alex.
Untuk meyakinkan para korban, NAP kemudian 'mempekerjakan' kedua korban secara daring. Pelaku beralasan tidak memasukkan korban ke kantor karena masih menerapkan work from home (WFH).
"Dengan diyakinkan bahwa pertengahan Desember 2020, tersangka memberitahu kepada korban bahwa mereka sudah bekerja. Tapi masih tetep sistem WFH karena pandemi Covid," tutur Alex.
Selain pasutri ini, ada 4 korban lainnya yang tertipu. Mereka semua dimasukkan ke dalam sebuah grup oleh tersangka untuk koordinasi, absensi dan lainnya.
Bikin grup seolah untuk koordinasi pekerjaan, simak di halaman selanjutnya
Grup Absensi Fiktif
Grup itu dibuat sendiri oleh sosok bernama C yang disebut tersangka sebagai manager. Padahal sosok 'C' itu adalah tersangka sendiri.
"Itu dibuktikan dengan mereka tergabung dalam grup WA. Di mana dibuatkan oleh tersangka sesosok bernama saudara C. Yang diceritakan oleh tersangka kepada korban bahwa C adalah salah satu manager," katanya.
"Dituliskan absensi pagi, siang, malam. Termasuk shareloc dan ID, kode ID. Kode ID oleh tersangka dibuat sekarang-karangnya. C, salah satu manager, itu orangnya tidak ada, rekaan dari tersangka NAP saja," katanya.
Namun belakangan korban curiga hingga akhirnya lapor ke Polres Bandara Seokarno-Hatta. Polisi menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di Wisma Garuda, Jl Duri Kosambi 28D, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Januari 2021. Profesi sehari-sehari penata rias pengantin," tuturnya.
Atas tindakannya itu, tersangka dikenai ancaman Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.