Polisi menangkap pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi (ZS). Pasalnya, Zaim menginisiasi penggunaan mata uang selain rupiah, yakni dinar dan dirham, dalam transaksi jual-beli.
Selain mengelola pasar Muamalah Depok, Zaim juga mengelola tukar-menukar orang yang hendak menukarkan rupiahnya ke dinar dan dirham. Dari situ, Zaim mencari keuntungan sebesar 2,5%.
"Jadi saudara ZS selain mengelola pasar, dia juga mengelola tukar menukar. Jadi orang yang mau belanja di pasar Muamalah, menukarkan uang rupiahnya dari rupiah menjadi dinar atau dirham. Nah di situlah dia mencari keuntungan dengan margin 2,5% dari nilai tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di kantornya, Rabu (3/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bagaimana dengan nasib warga yang menukarkan rupiahnya ke dinar dan dirham untuk transaksi di pasar Muamalah Depok?
"Kita lihat undang-undang, acuan kita undang-undang. Barang siapa membuat, kalau dia (penukar) kan menggunakan, gitu kan. Jadi dia menggunakan," terang Ramadhan.
Maka dari itu, warga yang menukarkan uangnya menjadi dirham dan dinar tidak bisa disebut sebagai pelaku maupun korban. Mereka tidak ikut membuat mata uang, melainkan hanya menggunakan karena sekadar menukar.
"Jadi dia tidak disebut pelaku, juga tidak disebut korban. Di sini barang siapa yang membuat gitu ya, bukan menggunakan. Jadi dia nggak korban, dia kan cuma nukar," jelasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap pendiri pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tengah menelusuri kemungkinan adanya pasar Muamalah di daerah lain.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.