Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditiadakan dalam draf RUU ASN. RUU ASN merupakan revisi atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam draf RUU ASN yang diterima detikcom, Selasa (2/1/2021) pasal-pasal yang mengatur soal KASN tidak lagi. Dijelaskan dalam bab ketentuan, KASN dihapus karena kewenangannya banyak yang tumpang tindih dengan kementerian bidang pendayagunaan aparatur negara.
Selanjutnya, fungsi, tugas, dan wewenang KASN nantinya akan dilekatkan kembali kepada Menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 1 Ayat 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang masih berlaku sekarang, dijelaskan bahwa Komisi ASN (KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
KASN berfungsi untuk melakukan pengawasan norma dasar hingga kode etik para ASN.
Pasal 30 (UU ASN)
KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
KASN juga memiliki sejumlah tugas. Berikut ini tugasnya:
Pasal 31
(1) KASN bertugas:
a. menjaga netralitas Pegawai ASN;
b. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
c. melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.