MenPAN-RB Tunggu Komisi II Resmi Bahas Revisi UU ASN: Itu Inisiatif DPR

MenPAN-RB Tunggu Komisi II Resmi Bahas Revisi UU ASN: Itu Inisiatif DPR

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 22 Apr 2025 16:50 WIB
MenPAN RB Rini Widyantini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
MenPAN-RB Rini Widyantini (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menanggapi wacana revisi UU ASN akan dilakukan Komisi II DPR. Rini mengatakan pihaknya dalam posisi menunggu usulan dari DPR.

"Kan itu inisiatif dari DPR, kami tentunya menunggu dari DPR, pemerintah menunggu ya, karena kita belum ada usulan. Jadi materinya juga saya belum tahu begitu, jadi bisa ditanyakan ke Komisi II atau Baleg," kata Rini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Rini merespons adanya ide dalam revisi itu jabatan eselon II ke atas dapat diangkat atau diberhentikan oleh pemerintah pusat. Adapun pernyataan itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sentralisasi kita belum lihat karena kan kalau masalah sentralisasi kaitannya dengan UU pemda. Jadi kita harus melihat secara komprehensif dari UU pemdanya," kata Rini.

Diketahui Rifqinizamy sebelumnya menjelaskan alasan UU ASN kembali dibahas di Komisi II DPR. Rifqinizamy menyatakan hal tersebut bagian dari evaluasi pemilu di mana masih banyak ditemukan ketidaknetralan ASN.

ADVERTISEMENT

"Dari pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada dalam konteks ASN, kita menemukan banyak sekali ketidaknetralan ASN, terutama dalam pilkada kita. Kenapa? Karena ASN di daerah, terutama eselon II para kepala dinas, sekda. Di satu sisi, dituntut untuk netral, di sisi yang lain, mereka harus dalam tanda kutip menunjukkan loyalitasnya kepada para kepala daerah," kata Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/4).

Rifqinizamy mengatakan meritokrasi jabatan ASN di daerah belum berjalan dengan maksimal. Rifqinizamy mengatakan masih banyak sosok yang mumpuni dari segi latar belakang pendidikan, tetapi tak memiliki kesempatan yang lebih untuk berkembang.

Lantaran hal itulah, Rifqinizamy menilai ada ide dalam RUU ASN, ketika pengangkatan hingga pemberhentian ASN eselon II ke atas dilakukan oleh pemerintah pusat. Menurut dia, hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Nah, karena dua hal inilah, kemudian ada pikiran untuk menarik pengangkatan pemberhentian, termasuk mutasi eselon 2 ke atas, itu dilakukan oleh pemerintah pusat," ujar politikus Partai NasDem ini.

"Dan hal ini menurut pandangan kami tidak salah, karena dalam ketentuan konstitusi, kekuasaan tertinggi terkait dengan pemerintahan itu ada di tangan Presiden dan dalam konteks aparatur negara," tambahnya.

Simak juga Video: MenPAN RB soal Pemindahan ASN ke IKN: Belum Ada Arahan Presiden

(dwr/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads