Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi II ingin ASN eselon 1 hingga 2 di daerah yang memiliki kompetensi memadai bisa berkarier sampai ke pusat.
"RUU ASN kan begini, kita sudah masuk ke Baleg dan sudah disetujui. Insyaallah kita akan jalan. Tapi poinnya begini, kenapa RUU ASN penting dibahas? Karena kita ingin agar ada merit system yang berjalan. Bagi ASN-ASN apakah itu eselon 1 atau 2 di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarier sampai ke pusat," kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Bahtra menyebutkan kendala dalam peraturan saat ini adalah ASN yang memiliki kapasitas hanya terpaku di daerah. Pihaknya berharap ada promosi berjenjang sampai ke pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, selama ini kendalanya adalah mereka hanya di daerah-daerah terus sehingga promosi-promosi jabatan itu tidak terjadi pada mereka. Nah, kita ingin bahwa mereka punya kompetensi yang bagus, kualitas bagus, bisa berkarier sampai ke tingkat pusat," ujarnya.
Menurut Bahtra, karena alasan itulah Komisi II DPR RI mendorong RUU ASN ini untuk segera dibahas. Bahtra menepis dalam revisi UU ASN Presiden bisa mengintervensi.
"Nah itulah alasan utamanya kenapa RUU ASN ini kami getol betul di Komisi II agar sesegera mungkin dilakukan pembahasan. Nggak lah, masa presiden (intervensi). Kan ada persyaratan-persyaratan bagi mereka yang punya kapasitas, kompetensi yang bagus, kan bisa dilakukan rolling kan agar selama ini kan begini," ujar Bahtra.
"Bukan kita ingin mengurangi kewenangan Bupati. Contoh kecil soal pilkada, misalnya, Bupati kan bisa menggerakkan kepala-kepala dinas, bisa mengintervensi kepala-kepala dinas, kepala-kepala bidang di bawah," tambahnya.
Dengan demikian, menurut Bahtra, bupati tak bisa lagi mengintervensi demi kepentingan semata. Bahtra menepis adanya isu sentralistik dalam revisi UU ASN tersebut.
"Dia harus mengabdi kepada negara dan dia harus tegak lurus kepada kepentingan negara nggak boleh tegak lurus kepada kepentingan individu-individu tertentu. Nah kita penginnya begitu. Nggak ada sentralistik lah, nggak adalah, nggak ada sentralistik," imbuhnya.
Tonton juga Video: Penjelasan Menkeu soal Tak Semua Dosen ASN Dapat Tukin
(dwr/whn)