Sekjen DPR Indra Iskandar Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi PT DI

Sekjen DPR Indra Iskandar Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi PT DI

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 29 Jan 2021 15:34 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Ia diperiksa sebagai saksi untuk anggota DPR F-PAN Sukiman.
Indra Iskandar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Indra Iskandar saat ini memenuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Sekjen DPR RI itu tengah menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

"Udah (datang ke KPK), lagi riksa (diperiksa)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Dalam kasus korupsi PT DI, Indra Iskandar dipanggil sebagai mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Setneg. KPK mengendus aliran dana korupsi di PT DI mengalir hingga ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra Iskandar semula dipanggil pada Selasa, 26 Januari 2021. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang hari ini.

Selain Indra, deretan saksi-saksi perkara dugaan korupsi di PT DI dikebut pemanggilannya oleh penyidik KPK. Mantan pejabat Setneg hingga pihak swasta diperiksa KPK.

ADVERTISEMENT

Awalnya penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi, yaitu Kemal Hidayanto, Achmad Azar, Suharsono, dan Teten Irawang. Mereka telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 27 Januari 2021.

Kemal disebut sebagai Manajer Pemasaran ACS (Aircraft Service) PT DI tahun 2013-2017 serta sebagai Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PT DI tahun 2017-2018. Achmad Azar sebagai Manajer Penagihan PT DI tahun 2016-2018 dan Teten Irawan sebagai General Manager SU ACS PT DI tahun 2017 serta seorang lagi, yaitu Suharsono sebagai mantan Kabiro Keuangan Setneg tahun 2006-2015.

Penyidik mencari tahu perihal dugaan 'kickback' dari PT DI ke pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan helikopter. Ali menjelaskan pengadaan pesawat yang dimaksud merupakan helikopter yang tahun pengadaannya pada 2014-2017. Namun Ali tidak merinci lebih detail.

"Melalui keterangan para saksi tersebut, tim penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai 'kickback' dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat di Setneg," ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1).

Dalam pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007-2017, awalnya KPK menjerat dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung karena diduga melakukan korupsi. Modusnya dengan membuat kontrak fiktif.

Belakangan, pada 22 Oktober 2020, KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus ini, yaitu:
- Budiman Saleh selaku Direktur Utama PT PAL (Persero);
- Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019;
- Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa; dan
- Ferry Santosa Subrata selaku Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha.

Dalam kasus ini KPK menduga pada Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, KPK menyebut seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama.

KPK menyebutkan, sepanjang 2011-2018, keenam perusahaan mitra/agen itu mendapat pembayaran dari PT DI sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta. Kemudian ada sejumlah pejabat PT DI, termasuk Budi dan Irzal, yang meminta sejumlah uang ke enam mitra/agen tersebut. Total uang yang sudah diterima senilai Rp 96 miliar.

KPK menduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta atau setara dengan Rp 125 miliar. Jika ditotal, kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 330 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads