KPK memeriksa Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP hari ini. Pemeriksaan merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Andi Narogong absen panggilan KPK.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Andi Narogong telah hadir. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"AA di-reschedule hari ini ya dan sudah hadir," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pemanggilan Andi Narogong dilakukan sebelumnya, yakni pada Selasa (18/3). Namun dia tak memenuhi panggilan KPK tersebut.
Sebagai informasi, Andi merupakan salah satu mantan terpidana dalam kasus korupsi e-KTP. Dia telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara ini pada 2018.
Andi juga dihukum membayar uang pengganti USD 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs USD sesuai dengan waktu uang diperoleh.
KPK sendiri masih menangani kasus korupsi e-KTP dengan dua orang tersangka. Mereka ialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani dan pengusaha Paulus Tannos.
Simak juga video: Panas Isu Jokowi Minta Kasus e-KTP Disetop Hingga Jadi Polemik
(ial/taa)