Kemendagri Ingatkan Asas Kepatutan DPRD DKI Naikkan Tunjangan Rp 8 M

Round-Up

Kemendagri Ingatkan Asas Kepatutan DPRD DKI Naikkan Tunjangan Rp 8 M

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 06 Des 2020 05:02 WIB
DPRD DKI Jakarta
Foto: gedung DPRD DKI Jakarta. (M Ilman/detikcom).
Jakarta -

Rencana kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 8 miliar tidak luput dari kritikan. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut berbicara soal rencana tersebut.

Kemendagri saat ini belum bisa berkomentar banyak mengenai rencana DPRD DKI menaikkan tunjangan Rp 8 miliar. Tetapi, Kemendagri mengingatkan akan asas kepatutan.

"Saya belum bisa komentar, karena baru pemberitaan di media (belum diserahkan ke Kemendagri). Yang pasti, penganggaran di APBD harus punya dasar hukum yang melandasinya dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan efisiensi," kata Direktur Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, saat dihubungi, Jumat (4/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendagri pasti akan memberikan evaluasi dan penilaian terhadap RAPBD yang telah disepakati oleh DPRD dan Pemprov. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sesuai ketentuan Pasal 314 UU 23 tahun 2014, Kemendagri memiliki wewenang untuk mengevaluasi Rancangan Perda APBD Provinsi," ujar Ardian.

ADVERTISEMENT

Dilihat dari pasal 314, RAPBD akan dievaluasi dan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; kepentingan umum; RKPD serta KUA dan PPAS; dan RPJMD. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan melihat apakah RAPBD tersebut terlah sesuai atau belum. Hal ini, bisa dilihat dalam Pasal 314, ayat (5) dan ayat (6) yang berbunyi:

(5) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan peraturan gubernur.

(6) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.

Jika Pemprov DKI Jakarta dan DPRD tidak menyempurnakan, maka RABPD tersebut bisa dibatalkan. Hal ini tertuang dalam Pasal 314 ayat (7), dan ayat (8). Berikut yang dimaksud dua ayat tersebut.

(7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD dan gubernur menetapkan rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan peraturan gubernur, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda dan peraturan gubernur dimaksud.

(8) Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya.


Rencana ini masih sebatas draf dan belum disepakati, simak di halaman selanjutnya...

DPRD DKI Jakarta membuat rancangan anggaran rencana kinerja tahunan (RKT) 2021. Jumlah rancangan anggaran sebesar Rp Rp 8.383.791.000 miliar per anggota dewan per tahun.

RKT DPRD DKI Jakarta terdiri dari pendapatan langsung dan pendapatan tidak langsung. Untuk pendapatan langsung ada tunjangan uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan komisi, tunjangan badan, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi. Bisa dibilang, RKT semacam 'gaji dan tunjangan' per anggota DPRD DKI.

Saat ini, anggota DPRD DKI diketahui menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 129 juta per bulan. Angka tersebut belum dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 18 juta. Apabila sudah dipotong PPh, gaji bersih anggota dewan sebesar Rp 111 juta per bulan di tahun 2020. Dengan demikian, anggota DPRD DKI menerima sekitar Rp 1,3 miliar per tahun.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan rencana anggaran RKT 2021 itu masih dalam bentuk draf. DPRD DKI Jakarta saat ini tengah mengajukan anggaran untuk tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

"Draf, jadi memformat kira-kira kalau kalau dari kisi-kisi jadi pendapatan itu ada tunjangan reses, setelah reses kan laporan selesai dapat tunjangan reses tuh, sesuai dengan sosper (kegiatan yang dianggarkan), sosper kan nggak dapat, sosper minta dapat, tunjangan transport, itulah yang dikalkulasi makanya ada pendapatan yang tidak langsung, itu maksudnya benefit yang didapatkan," kata Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono, Jumat (27/11).

"Kan bedanya sosper, yang naik itu rencana akan diminta naik tunjangan perumahan sama tunjangan transport udah, dan itu nggak gede. Tunjangan transport naik jadi Rp 12 (juta), tunjangan perumahan naiknya Rp 13 (juta) apa berapa ya, pokoknya naiknya Rp 40 (juta)," ujar Mujiyono.

semua rencana tersebut belum tentu langsung disetujui. Nantinya, Kemendagri akan terlebih dahulu mengkajinya.

"Dokumen yang sifatnya adalah keinginan, forkes, proposal, bukan menjadi lalu diterjemahkan benar-benar dan ini disepakati. Kalau posisinya forkes masih mentah, RAPDB belum selesai, evaluasi DDN (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah), kan ada evaluasi DDN nanti, begitu lihat Depdagri lihat ini nggak layak, ditolak sama dia," ucapnya.


Tetapi, rencana kenaikan anggaran mendapat kritikan. Simak di halaman selanjutnya...

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan kenaikan gaji itu tidak wajar. Menurutnya, harus ada penjelasan logis dari kenaikan gaji yang diinginkan DPRD DKI Jakarta.

"Saya kira kenaikan 400 persen itu ya, itu sesuatu yang tidak wajar dari sisi lonjakannya itu sudah aneh, kenaikan yang wajar 100 persen, 200 persen tapi kalau sudah Rp 800 M mesti ada alasannya, mesti ada penjelasannya yang sangat masuk akal yang membuat orang bisa menerimanya," ujar Lucius saat dihubungi, Senin (30/11).

Lucius menyebut, rencana kenaikan gaji yang tidak wajar itu identik dengan korupsi. Sebab, DPRD DKI Jakarta memanfaatkan kewenangannya untuk memperkaya diri.

"Saya melihat kenaikan signifikan gaji itu, sama dengan identik dengan korupsi, kalau korupsi itu mengambil uang negara dengan cara yang ilegal tapi tujuannya untuk memperkaya diri, mungkin bedanya di situ, korupsi yang dilakukan DPRD dengan pembahasan anggaran itu memperkaya diri menggunakan cara-cara yang legal gitu. Karena mereka punya kewenangan membahas anggaran mereka gunakan itu untuk memperkaya diri," ucapnya.

Menurutnya, dengan rencana kenaikan gaji anggota DPRD DKI hingga Rp 8 miliar per anggota dewan menguatkan ada hal yang tidak beres dalam pembahasan RAPBD 2021 di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebab, DPRD DKI bersama Pemprov DKI Jakarta melakukan pembahasan anggaran bukan di tempat yang seharusnya dan digelar secara tertutup.


Penjelasan Ketua DPRD DKI Jakarta di halaman berikutnya...

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meluruskan soal rancangan tunjangan dewan yang naik menjadi Rp 8 M. Prasetio menyebut tidak ada kenaikan gaji dewan, melainkan ada penambahan kegiatan.

"Ini yang perlu diluruskan mengenai narasinya, bahwa tidak ada sama sekali ada kenaikan gaji. Tetapi kalau penambahan kegiatan iya. Dengan penambahan kegiatan itu maka otomatis ada kenaikan anggaran DPRD yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahun 2021," kata Prasetio dalam keterangannya, Jumat (4/12).

Menurut Prasetio, penambahan kegiatan dan anggaran sudah sesuai dengan peraturan. Sehingga menurutnya anggaran tersebut sudah sah.

Bagi Prasetio, pembentukan RKT tidak terjadi secara mendadak. Namun, sudah ada pembahasan khusus di DPRD DKI.

"Untuk bagaimana mekanismenya maka DPRD DKI membentuk Panitia Khusus. Di sana lah semua dimatangkan seluruh rancangan program kegiatan DPRD DKI selama 1 (satu) Tahun," katanya.

Menurut Prasetio, DPRD DKI baru menyusun RKT tahun ini. Sementara beberapa daerah lain sudah melakukanya sejak lama.

"Sebagai tambahan informasi, Rencana Kerta Tahunan (RKT) kegiatan DPRD DKI Jakarta itu baru kali ini lah akan dilakukan oleh DPRD DKI, sementara di wilayah daerah lain RKT itu sudah berjalan lama," katanya.

Prasetio menerangkan, nominal Rp 8 miliar masih dalam pembahasan. Bisa saja nominal itu berubah saat rapat pimpinan (Rapim) DPRD DKI bahkan setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini pun bentuknya masih usulan yang seluruh komponennya masih akan dievaluasi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Provinsi DKI Jakarta, seandainya juga dalam Rapim terjadi kesepakatan dan disetujui, masih ada evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri yang merupakan keputusan akhir dari perjalanan panjang proses pembahasan APBD Provinsi DKI," katanya.

Halaman 2 dari 4
(dkp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads