DPRD DKI Konsultasi Rancangan Tata Tertib ke Kemendagri

DPRD DKI Konsultasi Rancangan Tata Tertib ke Kemendagri

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 25 Sep 2024 12:09 WIB
Rapat pemandangan umum terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (29/7). (Belia-detikcom)
Rapat di DPRD DKI Jakarta (Belia/detikcom)
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta segera menyelesaikan pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta 2024-2029. Selanjutnya, rancangan tatib akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menjelaskan tim penyusun tatib akan meneliti susunan kata dalam rancangan aturan tersebut. Setelah itu, rancangan tatib akan diserahkan ke Kemendagri esok hari.

"Mungkin Kamis sudah bisa diserahkan ke Kemendagri untuk konsultasi apakah aturan ini ada yang tidak perlu dibuat karena bertentangan dengan aturan di atasnya, dan sebagainya," kata Jhonny kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PDIP itu menjelaskan, nantinya Kemendgari akan menyampaikan evaluasi. Prinsipnya susunan tatib tak boleh bertentangan dengan pedoman yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.


Sementara itu, pelantikan pimpinan definitif DPRD DKI menunggu tatib selesai disusun. Diperkirakan pimpinan definitif akan resmi dilantik pada pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Secepatnya, paling tidak minggu depan sudah bisa kita melantik pimpinan DPRD," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menjelaskan, Tatib yang terdiri dari 21 BAB dan 229 pasal telah dibahas mendalam dan disepakati oleh perwakilan dari 11 fraksi. Nantinya, Tatib akan menjadi pedoman pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta dalam melaksanakan tugas.

"Alhamdulillah, semuanya bisa kita musyawarahkan dan bisa diselesaikan. Sehingga jadwal waktu yang dipersiapkan dari hari Senin sampai Jumat bisa selesai lebih cepat," ujar Yani melalui keterangan tertulis.


Yani menuturkan, Tatib yang sudah dipersiapkan itu diharapkan bisa terus memacu kerja-kerja pimpinan dan anggota DPRD.

Tatib DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029 sebanyak 21 BAB. Terdiri dari BAB 1 tentang Ketentuan Umum, BAB 2 tentang Susunan dan Kedudukan, BAB 3 tentang Fungsi dan Tugas serta Wewenang DPRD.

BAB 4 tentang Pemilihan Wakil Gubernur, BAB 5 tentang Keanggotaan DPRD, BAB 6 tentang Alat Kelengkapan Dewan, BAB 7 tentang Rencana Kerja DPRD, BAB 8 tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD.

Lalu BAB 9 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, BAB 10 tentang Pengambilan Keputusan, Risalah Rapat, Undangan Rapat, Pakaian Rapat, dan Bentuk Kebijakan DPRD.

Kemudian BAB 11 tentang Pemberhentian Antar-Waktu, Penggantian Antar-Waktu, dan Pemberhentian Anggota DPRD, BAB 12 tentang Fraksi dan Tugas Fraksi, BAB 13 tentang Kode Etik.

BAB 14 tentang Larangan dan Sanksi, BAB 15 tentang Konsultasi DPRD, BAB 16 tentang Pertimbangan dan Persetujuan DPRD Terhadap Kebijakan Strategis.
Sementara BAB 17 tentang Pelayanan Atas Pengaduan dan Aspirasi Masyarakat, BAB 18 tentang Sekretariat DPRD, BAB 19 tentang Surat Masuk dan Surat Keluar.

BAB 20 tentang Ketentuan Lain-Lain, dan BAB 21 tentang Ketentuan Penutup.

(taa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads