DPRD DKI Cari Solusi Atasi Tunggakan Sewa Penghuni Rusun Rp 95,5 M

DPRD DKI Cari Solusi Atasi Tunggakan Sewa Penghuni Rusun Rp 95,5 M

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 07 Feb 2025 08:17 WIB
Dugaan penjarahan aset terjadi di Klaster C Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Begini kondisi terkini di Rusun tersebut.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mencatat jumlah tunggakan pembayaran rumah susun sewa (rusunawa) mencapai Rp 95,5 miliar. Komisi D DPRD DKI Jakarta akan menggelar rapat bersama Pemprov untuk mencari solusi.

"Dari hasil rapat dengan Dinas Perumahan, Komisi D meminta data yang warga relokasi dan warga biasa yang menghuni rusun diperinci berapa bulan mereka menunggak setelah itu akan dicari solusinya bersama-sama," kata Anggota Komisi D DPRD Neneng Hasanah kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Neneng belum bisa mengungkap opsi yang akan diambil untuk masalah ini. Dia mengatakan solusi itu akan dibahas setelah pihak DPRD mendapat data dan penjelasan lengkap terkait persoalan yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di rapat berikutnya Dinas Perumahan sudah memberikan data tersebut ke Komisi D untuk dibahas dan dicari solusinya," ujarnya.

Sebelumnya, DPRKP DKI mencatat jumlah tunggakan pembayaran rusunawa mencapai Rp 95,5 miliar. Penghitungan tunggakan itu terakumulasi dalam waktu yang sangat lama hingga 31 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

"Tunggakan mencapai Rp 95,5 sekian miliar. Angka ini berasal dari sekitar 17.031 unit rusunawa, dengan rincian 7.615 unit dari penghuni warga terprogram yang memiliki tunggakan Rp 54,9 miliar dan 9.416 unit dari penghuni warga umum dengan tunggakan Rp 40,5 miliar," kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).

Dia mengatakan ada penghuni yang menunggak hingga 58 bulan atau lebih. Data tunggakan ini terus terlaporkan meski sanksi administrasi telah diterapkan. Dia mengatakan sanksi itu berupa teguran, penyegelan, dan pemberitahuan pengosongan secara paksa.

"Jadi semua UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) akan melihat yang umum ini yang dia punya pekerjaan formal siapa. Segera lakukan eksekusi, sampai harus dikosongkan," ujarnya.

Lihat juga Video: Menteri Ara Keliling Rusun Jakarta, Bagi-bagi 'Kado' Natal

(azh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads