Untuk diketahui, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (27/11) siang. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutomo Yonathan (HY) sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum terjaring OTT KPK, Ajay sempat menghadiri sejumlah agenda kegiatan, di antaranya simbolis penyerahan bantuan beras kepada Posyandu se-Kota Cimahi (404 Posyandu), yang bertempat di Kelurahan Cibabat pukul 07.30 WIB. Selain Ajay, KPK mengamankan 11 orang lainnya terkait kasus suap tersebut.
Berikut ini 2 tersangka yang ditetapkan KPK:
Sebagai penerima:
1. Ajay Muhammad Priatna
Sebagai Pemberi:
1. Hutama Yonathan
(hel/hel)