Eks Walkot Cimahi Ajay Priatna Penyuap Penyidik KPK Bebas Bersyarat

Eks Walkot Cimahi Ajay Priatna Penyuap Penyidik KPK Bebas Bersyarat

Rifat Alhamidi - detikNews
Rabu, 02 Okt 2024 13:42 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna saat membacakan nota pembelaan di sidang kasus suap di PN Bandung, Selasa (4/4/2023).
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna saat membacakan nota pembelaan di sidang kasus suap di PN Bandung, Selasa (4/4/2023). (Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sudah bebas setelah menjalani hukuman terkait kasus suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan gratifikasi senilai Rp 507 juta. Ajay mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Ajay meninggalkan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah itu, Ajay berangkat menuju Kejari Kota Bandung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mengurus administrasi.

"Pertama, saya ucapkan puji syukur karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di 'pesantren'," kata Ajay kepada wartawan, dilansir detikJabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kasus ini, Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 507 juta. Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Awalnya, di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara.

ADVERTISEMENT

"Mudah-mudahan ini adalah hal yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali," ungkap Ajay.

Selain pidana badan, Majelis Hakim di tingkat Kasasi menghukum pencabutan hak politik untuk Ajay. Hak Ajay dipilih dalam perhelatan politik dicabut selama 2 tahun.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads