Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sudah bebas setelah menjalani hukuman terkait kasus suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan gratifikasi senilai Rp 507 juta. Ajay mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Ajay meninggalkan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah itu, Ajay berangkat menuju Kejari Kota Bandung dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung untuk mengurus administrasi.
"Pertama, saya ucapkan puji syukur karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di 'pesantren'," kata Ajay kepada wartawan, dilansir detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kasus ini, Ajay dinyatakan bersalah melakukan suap dan gratifikasi terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 507 juta. Majelis hakim lalu memutus Ajay dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Awalnya, di tingkat Pengadilan Tipikor Bandung, Ajay divonis 4 tahun. Setelah banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, hukuman Ajay diperberat menjadi 5 tahun. Di tingkat kasasi, hukumannya kembali dikurangi menjadi 4 tahun kurungan penjara.
"Mudah-mudahan ini adalah hal yang paling pahit yang saya rasakan dan terakhir kali," ungkap Ajay.
Selain pidana badan, Majelis Hakim di tingkat Kasasi menghukum pencabutan hak politik untuk Ajay. Hak Ajay dipilih dalam perhelatan politik dicabut selama 2 tahun.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/dhn)