Prihatin, Ketua KPK Bicara Hattrick Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Korupsi

Prihatin, Ketua KPK Bicara Hattrick Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Korupsi

Kadek Melda - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2020 14:08 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberi keterangan pers terkait OTT Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan rumah sakit.
Ketua KPK Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap Ajay Muhammad Priatna menjadi Wali Kota Cimahi ketiga secara berturut-turut menjadi tersangka korupsi di KPK. Ajay telah ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan penerima suap proyek pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat.

"Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Firli merasa prihatin atas korupsi yang terus dilakukan oleh Wali Kota Cimahi. Dia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

"KPK berharap apa yang dilakukan kepala daerah ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," ujar Firli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Firli, kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat. Dia meminta para kepala daerah tak mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

"Kepala Daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya. Karenanya, jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok," katanya.

Tonton video 'KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Izin Proyek':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



Penjelasan selanjutnya ada halaman berikutnya:

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, KPK menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

Berikut 2 tersangka yang ditetapkan KPK:

Sebagai penerima:
1. Ajay Muhammad Priatna

Sebagai Pemberi:
1. Hutama Yonathan

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads