Sidang Djoko Tjandra, Ahli Jelaskan Hukum Pidana Pembuat Surat Jalan Palsu

Sidang Djoko Tjandra, Ahli Jelaskan Hukum Pidana Pembuat Surat Jalan Palsu

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 14:12 WIB
Ahli hukum pidana dari UII Mudzakir dihadirkan sebagai ahli di sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, di PN Jaktim, Selasa (24/11/2020).
Ahli hukum pidana dari UII Mudzakir dihadirkan sebagai ahli di sidang kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di sidang kasus surat jalan palsu menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir. Mudzakir menjelaskan tentang hukum pidana mengenai pembuatan surat jalan palsu.

Awalnya pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, mengajukan pertanyaan dengan mencontohkan kasus antara Alim dan Bintang. Dia bertanya apakah si Alim bisa dijerat pidana terkait surat jalan palsu.

"Kalau ada seseorang bernama Alim kemudian dia minta tolong sama Bintang untuk mengurus surat. Si Alim ini nggak tahu surat apa yang diperintah, yang jelas dia hanya mempunyai tiket kemudian si Alim ini memberikan tiket, tiket itu pun diurus sama sekretarisnya. Kemudian dia urus tinggal urus aja, lalu Alim masuk. Apakah si Alim dapat dibebani pertanggungjawaban pidana menggunakan surat palsu?" tanya Soesilo dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mudzakir, karena tidak mengetahui apa pun soal surat jalan palsu, Alim tidak bisa dijerat pidana.

"Sesuai dengan Pasal 263 ayat 2, di situ unsur kesalahannya, kesengajaan. Maka jika terjadi fakta hukum yang nyatakan orang itu nggak tahu bahwasanya dia hanya minta tolong ternyata diurusi dengan cara melawan hukum itu, artinya Alim nggak ngerti apa-apa, Alim berarti nggak ikut serta melawan perbuatan hukum, yang melawan perbuatan hukum adalah Saudara Bintang. Artinya apa? Kalau yang berbuat itu Saudara Bintang, berarti Bintang bertanggung jawab sesuai hukum sendiri," kata Mudzaki.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Mudzakir juga menerangkan, dalam kasus surat jalan palsu ini, jaksa penuntut umum perlu menunjukkan surat palsu sebagaimana yang didakwakan. Mudzakir menilai surat palsu itu seharusnya dijadikan barang bukti primer.

"Kalau doktrin hukum pidana adalah surat palsu, maka demikian kalau itu nggak ada surat palsu, atau dokumen arsip nggak ada, bagaimana buktikan kalau surat palsu itu produk dari kejahatan? Padahal dia sesuatu yang pokok sesuai Pasal 263, setiap membuat surat palsu, maka harus ada namanya surat palsu asli, surat yang dipalsukan asli, sehingga fokus pembuktian satu pidana jelas, bahwa ini loh surat palsu, dan ini loh surat yang dipalsukan," ucapnya.

Jika perkara surat palsu ini hanya didasari bukti dari salah satu keterangan saksi, Mudzakir menilai keterangan itu tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti pokok. Penuntut umum wajib menunjukkan surat jalan yang disebut dipalsukan itu.

"Keterangan saksi nggak bisa dijadikan alat bukti dalam arti bahwa surat yang dijadikan produk hukum namanya alat bukti primer atau pokok yang tentukan dari ada atau tidaknya pidana itu. Objek utama ini harus ada surat palsu, tanda tangan asli juga harus ada. Atas dasar itu maka dalam proses pembuktian yang miliki ketentuan primer itu ada (surat) asli, sehingga dengan demikian surat tadi akan dikuatkan dengan alat bukti yang lain," ucapnya.

Dalam kasus surat palsu, menurut Mudzakir, pihak yang merugi dengan adanya kasus ini adalah si pemakai surat palsu. Sebab, surat palsu itu menggunakan atas namanya.

"Kerugian oleh siapa, kerugian ditujukan kepada adanya orang yang memakai surat itu. Orang yang rugi yang memakai akibat surat itu, akibat tadi ahli sebutkan ada namanya kausalitas, kalau kausalitas hubungannya saling memberi pengaruh. Saya ambil contoh si A punya sertifikat lalu dipalsukan, sehingga sertifikat A berubah jadi B. Berarti hak milik berubah namanya B, seandainya sudah terbit surat palsu meski belum digunakan, ini sudah masuk kerugian, yang memakai itu yang merugi," tutur Mudzakir.

Selengkapnya simak di halaman berikutnya.

Dalam persidangan ini, Djoko Tjandra duduk sebagai terdakwa. Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal.

Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.

Djoko dan Anita didakwa Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Prasetijo didakwa tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads