Ahli Pidana di Sidang Makelar Zarof: Penerima Gratifikasi yang Harus Buktikan

Ahli Pidana di Sidang Makelar Zarof: Penerima Gratifikasi yang Harus Buktikan

Adrial akbar - detikNews
Senin, 05 Mei 2025 13:29 WIB
Jaksa menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. (Adrial/detikcom).
Jaksa menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera. Hibnu mengatakan pembuktian kasus gratifikasi di atas Rp 10 juta harus dibuktikan oleh penerimanya.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (5/5/2025). Duduk sebagai terdakwa mantan Pejabat Mahkamah Agung atau yang dikenal makelar kasus Zarof Ricar, Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat.

Mulanya, jaksa meminta Hibnu menjelaskan terkait pengertian gratifikasi. Hibnu pun lalu menguraikan pengertian gratifikasi di hadapan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gratifikasi adalah setiap gratifikasi yang diberikan pada kepegawai negeri, penyelenggara negara, untuk bertindak, bertentangan hukum, atau bertindak tidak sesuai dengan kewajiban yang dilakukan pada si penerima gratifikasi," kata Hibnu.

Kemudian jaksa kembali menanyakan kepada Hibnu soal pembuktian yang ada dalam Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi. Hibnu menjelaskan bahwa untuk kasus gratifikasi, berlaku pembuktian terbalik artinya si penerima yang harus membuktikan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

"Bahwa kalau kita lihat (pasal) 12 B itu beban pembuktian kalau di atas Rp 10 juta itu adalah si penerima gratifikasi. jadi si penerima gratifikasi harus bisa menjelaskan apa dan di mana untuk apa," ucapnya.

Kemudian Hibnu menjelaskan bila gratifikasi yang diterima kurang dari Rp 10 juta, maka jaksa penuntut umum yang harus membuktikan. Hibnu juga menjelaskan ada aturan dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima gratifikasi harus dilaporkan.

"Tapi kalau kurang dari 10 juta, pembuktian ada pada penuntut umum. ini yang saya pahami dalam konteks gratifikasi pasal 12 B," ucapnya.

Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

Simak juga Video 'Jaksa Ungkap Uang Suap Rp 915 M-51 Kg Emas Zarof Ricar Disimpan di Rumah':

(ial/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads