Pengacara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan silang untuk tiga terdakwa dalam perkara penggunaan surat jalan palsu. Permohonan itu pun diamini majelis hakim.
"Karena ini perkara splitsing, saya kira saksi silang dilakukan," ujar Soesilo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (20/11/2020).
Dalam sidang ini, ada tiga terdakwa, yaitu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Soesilo pun berharap pemeriksaan silang dapat dilakukan untuk ketiganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika contoh misalnya Pak Djoko Tjandra, Pak Pras ini bisa menjadi saksi Pak Djoko Tjandra. Begitu juga sebaliknya. Nah, yang jadi persoalan sekarang supaya nggak bolak-balik mungkin pertimbangan apakah saksi ini apakah sekaligus saat pemeriksaan terdakwa? Jadi tetap saya mengusulkan saksi silang," imbuh Soesilo.
"Memang begitu ya, biasanya disidang. Jadi saksi terdakwa, nanti pada saat saya pemeriksaan terdakwa ada saudara-saudara yang ingin disampaikan sebagai terdakwa, adakah hal-hal yang perlu ditambahkan untuk menjadi keterangan terdakwa di samping keterangan yang sudah diberikan sebagai saksi. Kan begitu. Memang bisa saksi silang," balas majelis hakim menanggapi.
Persidangan pun akan dilanjutkan pada Selasa, 24 November 2020. Agenda persidangan yaitu keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa. Selepas sidang, Soesilo mengaku akan mendatangkan Mudzakir sebagai ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
"Insyaallah Mudzakir, ahli pidana," ujar Soesilo.
Diketahui dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Djoko dan Anita didakwa Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Prasetijo didakwa tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Simak video 'Interpol Sempat Kirim Notifikasi Red Notice Djoko Tjandra':