Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI: Tak Peduli, Tak Ada Manfaat

Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI: Tak Peduli, Tak Ada Manfaat

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 21 Nov 2020 10:39 WIB
kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar di Bareskrim Polri,
Aziz Yanuar (Lisye Sri Rahayu/detikcom)

Sebelumnya, FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Namun status terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (20/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny mengatakan saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan SKT. Namun perpanjangan itu tidak bisa terwujud karena, menurut dia, ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.

"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Apa persyaratan yang belum dipenuhi FPI tersebut?

"AD/ART organisasi," ujar Benny singkat.

FPI belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang. Seharusnya AD/ART memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Karena itu belum dipenuhi, lanjut Benny, SKT FPI tidak bisa diperpanjang.

"(FPI) tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," tegas Benny saat ditanya soal dampak dari SKT FPI yang sudah kedaluwarsa.


(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads