Sebelumnya, FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Namun status terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (20/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengatakan saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan SKT. Namun perpanjangan itu tidak bisa terwujud karena, menurut dia, ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," jelasnya.
Apa persyaratan yang belum dipenuhi FPI tersebut?
"AD/ART organisasi," ujar Benny singkat.
FPI belum memuat salah satu AD/ART yang diwajibkan dalam undang-undang. Seharusnya AD/ART memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Karena itu belum dipenuhi, lanjut Benny, SKT FPI tidak bisa diperpanjang.
"(FPI) tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri," tegas Benny saat ditanya soal dampak dari SKT FPI yang sudah kedaluwarsa.
(knv/idh)