Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah struktur organisasinya menuai sorotan. Kali ini, anggota Dewan di Senayan angkat suara seputar struktur KPK yang menggemuk.
KPK awalnya mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi. Struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan struktur KPK yang menggemuk itu lalu disorot Indonesia Corruption Watch (ICW) ICW menyoroti penambahan sejumlah posisi dalam struktur KPK.
ICW menilai penambahan posisi dalam struktur KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"ICW beranggapan bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (Perkom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (18/11).
Selain itu, ICW mempertanyakan urgensi staf khusus di KPK. ICW menilai saat ini fungsi dari staf khusus telah dimiliki di setiap bidang yang ada di KPK. Karena itulah, adanya staf khusus hanya menimbulkan pemborosan anggaran.
Struktur baru KPK yang menggemuk juga menarik perhatian anggota DPR. Anggota Dewan pun angkat bicara. Ada yang memberi sindiran dan ada pula yang mendukung keputusan KPK tersebut.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Demokrat Sindir Gemuknya Struktur KPK Bantu Atasi Pengangguran
Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menganggap struktur baru ini adalah kebijakan tanpa visi yang jelas.
"Kebijakan itu tanpa visi yang jelas!" kata Benny kepada wartawan, Kamis (19/11/2020)
Waketum Partai Demokrat (PD) ini menyindir tujuan penambahan posisi di lembaga antirasuah itu. Ia menilai menggemuknya struktur KPK lebih untuk membantu pemerintah mengatasi pengangguran.
"Gemuknya struktur KPK lebih untuk membantu pemerintah mengatasi pengangguran," tegas Benny.
Benny menilai saat ini KPK sudah kehilangan sifat luar biasa sebagai lembaga. Terlebih banyak pegawai KPK yang mengundurkan diri dari lembaga tersebut.
Lebih lanjut Benny menduga tidak akan ada lagi menteri yang diperiksa di lembaga antirasuah itu setelah hadir revisi UU KPK. Sebab, menurutnya, saat ini KPK sudah menjadi 'lesu darah'.
PKS Singgung Prinsip Ramping Struktur-Kaya Fungsi
Struktur KPK kini menjadi gemuk karena menambah struktur organisasinya dengan sejumlah posisi.
"Jadi KPK itu kalau memang menambah bidang itu memang tidak sejalan dengan UU KPK," kata anggota Komisi III Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Dia menyebut misalnya struktur pendidikan yang ditambah KPK. Menurutnya, soal pendidikan sudah diatur dalam subbidang.
Dimyati mengatakan struktur yang sudah ada saat ini, yakni empat bidang, di KPk sudah cukup. Dia menilai lebih baik struktur KPK ramping agar lebih efisien.
Dia kemudian meminta KPK mengkaji lebih dalam soal penambahan struktur. "Saya minta KPK coba dikaji kembali, kan tidak ada salahnya dikaji kembali putusan yang bertentangan dengan UU. Dasar KPK mungkin dasarnya tugas pokok fungsi KPK, tapi dia tidak membaca mungkin Pasal 26 itu, itu kan ada ayat 1, 2, 3, 4 kan ada di situ pasal itu tidak direvisi oleh UU KPK yang baru tahun 2019," imbau Dimyati.
PAN Wanti-wanti Jangan Tumpang-Tindih Tugas
Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengingatkan agar setiap organ memiliki tupoksi yang jelas agar tidak terjadi tumpang-tindih tugas.
"Haruslah jelas tupoksi masing-masing organ sehingga terhindar dari adanya kemungkinan tumpang-tindih tugas," ujar Pangeran kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
"Mengutamakan efisiensi, baik dalam pola tindak maupun pembiayaan, serta sesuai dengan kebutuhan yang dilandasi atas kajian yang mendalam, termasuk memperhatikan keberadaan UU yang menjadi pijakan hukum di atasnya," ujarnya.
Ketua DPP PAN ini menyoroti perlunya memperhatikan keberadaan undang-undang yang menjadi pijakan hukum atas perubahan struktur KPK serta mengutamakan efisiensi dan kajian yang mendalam.
Pangeran berharap perubahan struktur KPK melalui lahirnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (Perkom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK sudah dilakukan melalui kajian yang detail. Hal itu dimaksudkan agar penyelenggaraan aturan dapat berjalan secara maksimal dan efisien.
Pangeran juga menyoroti peran Dewan Pengawas KPK. Ia menilai Dewan Pengawas KPK harus mampu mengawal pelaksanaan tugas dari KPK.
Selain itu, menurut Pangeran, KPK memang memiliki struktur organisasi baru. Namun ada juga sejumlah struktur yang dihilangkan.
NasDem: Struktur KPK Gemuk Tak Apa Asal Strong
Pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem tak mempermasalahkan gemuknya struktur KPK asalkan lembaga antirasuah itu bisa kuat.
"Komisi III akan terus memantau struktural di tubuh KPK, sekalipun gemuk tidak apa-apa asalkan gemuk, berisi, kuat, dan strong daripada struktur kecil tapi tidak kuat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
Bendahara Umum Partai NasDem ini mengatakan Komisi III akan terus memantau kinerja KPK. Menurutnya, saat ini Ketua KPK Firli Bahuri sedang bekerja mengevaluasi agar tercipta efisiensi dan efektivitas KPK.
Lebih lanjut, Sahroni menilai struktur KPK memang harus efisien. Bukan hanya KPK, menurutnya, seluruh lembaga memang harus efisien.
Sahroni mengatakan proses perampingan struktural harus dilakukan secara cermat dan hati-hati. Menurutnya, mengubah sistem tak bisa dilakukan secara ekstrem.
Pimpinan DPR Perintahkan Komisi III Dalami
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menghormati keputusan KPK menambah sejumlah posisi dalam organisasinya.
"Apa yang beredar di media kemarin mengenai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi, saya pikir itu adalah ranah internal daripada KPK. Mari kita sama-sama hormati," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2020).
Meski begitu, Dasco juga meminta Komisi III mendalami hal tersebut dengan meminta penjelasan KPK.
"Namun kami minta kepada Komisi III sebagai mitra dari KPK untuk mengkaji, mendalami, serta meminta penjelasan kepada KPK," ujarnya.