Penambahan sejumlah posisi dalam struktur organisasi KPK menjadi sorotan berbagai pihak. Pimpinan KPK pun buka suara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan struktur sebuah organisasi akan menyesuaikan dengan strategi yang akan dikembangkan oleh lembaga tersebut. Begitu juga KPK saat ini.
"Struktur sebuah organisasi sesuai dengan strategi yang akan dikembangkan, KPK kini mengembangkan pemberantasan korupsi dengan 3 metode yaitu 1. Penindakan, 2. Pencegahan dan 3. Pendidikan sosialisasi dan kampanye," kata Ghufron, kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ghufron, pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal. Melainkan, kata dia, kejahatan korupsi saat ini sudah sistemik yang perlu penanganan komprehensif.
"Karena kami memandang pemberantasan korupsi tidak bisa lagi didekati hanya sebagai kejahatan personal, tapi sistemik yang perlu ditanggulangi secara komprehensif dan sistemik pula," ujar Ghufron.
Kritik mengenai struktur organisasi KPK yang menggemuk karena ada penambahan sejumlah posisi datang dari para mantan pimpinan KPK terdahulu. Indonesia Corruption Watch (ICW) juga turut menyoroti perubahan struktural di tubuh KPK karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"ICW beranggapan bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (Perkom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (18/11).
Kurnia mengatakan bahwa Pasal 26 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak direvisi dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Hal itu tentu mengartikan bahwa bidang-bidang yang ada di KPK seharusnya masih seperti sedia kala, yakni Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
"Namun yang tertuang dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 malah terdapat beberapa penambahan, seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," ujar Kurnia.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.
Simak juga video 'Terbukti Langgar Etik, Firli Minta Maaf-Janji Tak Mengulanginya':